Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penadah Curat Ranmor di Oku Timur

Penulis :

**

WayKanan-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat kendaraan bermotor Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022)

Tersangka inisial G berdomisili di Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 05 Juli 2022 yang dilaporkan korban Khoirudin di Polsek Way Tuba.

Sementara, terjadinya curat pada terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi.

Bacaan menarik :  Miliki Sabu Pemuda Asal Tiyuh Margo Mulyo Ditangkap Polisi. 

Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban.

Kemudian korban melihat pintu rumah belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah.

Lanjut Andre, pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan dari TSK JW pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas unit reskrim Polsek Way Tuba.

Bacaan menarik :  Polres Aceh Tamiang Evakuasi Truck Tangki Pasca Bencana Banjir Bandang

Berdasarkan keterangan itu, dihari yang sama pada pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial G dan barang bukti sepeda motor honda mega pro milik korban di kediaman TSK.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa menuju Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya jika terbukti bersala TSK dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0
Opportunità concrete con powbetsit.it per vincite sicure e un gioco responsabile nel tempo libero
0
Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan
0
Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online
0
Polda NTB Kerahkan 200 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan
0
MAPPI Gelar Sarasehan Hukum 45 Tahun Soroti Dilema Bisnis vs Kerentanan Hukum Penilai
0
Professionelle Strategien und innovative Konzepte rund um https://kinbets-germany.de für deinen Erfolg
0
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Wakapolda Banten Laksanakan Jumat Keliling di Cipocok Jaya
0