Jakarta – Traznews. Com Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian yang tetap melibatkan CV Wahana Multi Cipta dalam program produksi benih perkebunan tahun 2026 menuai pertanyaan, mengingat perusahaan tersebut tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Sulawesi Tenggara.
Usai menghadiri Rapat Koordinasi Kegiatan Produksi Benih Tanaman Perkebunan di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026), Direktur Perbenihan Ditjen Perkebunan, Ebi Rulianti, memberikan penjelasan kepada media mengenai keterlibatan CV Wahana Multi Cipta yang disebut memperoleh pekerjaan produksi sekitar 17 juta benih dengan nilai anggaran mencapai Rp170 miliar.
Menanggapi pertanyaan terkait status hukum perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp27 miliar dan saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Negeri Kolaka, Ebi menegaskan bahwa pada saat proses mini kompetisi dilakukan, perusahaan tersebut masih memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Statusnya pada saat kita mini kompetisi tahun lalu, PT Wahana secara persyaratan administrasi itu lengkap semua. Memiliki sertifikat standar, memiliki jaminan suplai, jaminan pelaksanaan, modal, lahan, dan berbagai persyaratan lainnya. Itu yang menjadi pedoman kami,” ujar Ebi.
Menurutnya, saat proses pengadaan berlangsung pihaknya belum mengetahui adanya persoalan hukum yang menjerat perusahaan tersebut.
“Kita tidak tahu kalau waktu itu ada kasus. Yang jelas pada saat proses administrasi berlangsung tidak ada persoalan yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak dapat mengikuti kegiatan,” katanya.
Ebi menjelaskan bahwa pekerjaan produksi benih tahun 2025 hanya berlangsung sekitar dua bulan karena Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baru terbit pada Oktober. Akibat keterbatasan waktu, pekerjaan yang dilakukan saat itu hanya berupa penyemaian benih.
“Umur benih minimal empat bulan sebelum bisa disalurkan. Tahun lalu waktunya tidak cukup, sehingga pekerjaan yang dilakukan hanya semai benih. Atas pekerjaan semai tersebut perusahaan dibayar sesuai kontrak,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa kelanjutan pekerjaan pada tahun 2026 dilakukan melalui mekanisme **kontrak payung (framework contract)** yang memungkinkan penyedia jasa melanjutkan pekerjaan produksi benih melalui proses negosiasi harga.
“Melalui kontrak payung itu penyedia yang mengerjakan tahun sebelumnya dapat melanjutkan pekerjaan produksi benih pada tahun berikutnya melalui mekanisme negosiasi. Secara hukum perusahaan tersebut tidak ada masalah yang menyebabkan kontraknya tidak dapat dilanjutkan. Kalau ada masalah administrasi atau legal yang menghalangi, tentu kami tidak bisa melanjutkan,” tegasnya.
Ebi juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut terdapat banyak produsen benih skala kecil yang menjadi mitra perusahaan utama.
“Di bawah Wahana itu banyak produsen-produsen kecil yang mengelola kegiatan. Mereka yang bekerja di lapangan dan memproduksi benih. Jadi tidak seluruh pekerjaan dilakukan oleh perusahaan utama saja,” katanya.
Menurutnya, Kementerian Pertanian juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Kami meminta pengawalan dan pendampingan agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi. Yang kami jaga adalah programnya, karena petani juga sudah banyak yang bekerja di dalamnya. Kami ingin memastikan tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaan program benih ini,” ujarnya.
Ebi menambahkan bahwa pihaknya tidak bermaksud membela perusahaan tertentu, namun lebih fokus pada keberhasilan program pemerintah.
“Kita tidak membela siapa pun. Yang kita jaga adalah programnya agar berhasil, benih bisa diproduksi, petani mendapat manfaat, dan nantinya benih dapat disalurkan sesuai target. Terkait proses hukum, silakan dilanjutkan oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT Berkah Tani Sultra (BTS), La Ode Hasanuddin Kansi mempertanyakan alasan perusahaannya tidak lagi melanjutkan pekerjaan produksi benih kakao tahap kedua atau sambung pucuk.
Menjawab hal tersebut, Ebi menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemutusan kontrak terhadap BTS.
“Pertanyaannya bukan pemutusan kontrak. Pekerjaan tahun lalu sudah selesai dan sudah dibayar. Setelah dibayar, benih tersebut menjadi milik Direktorat Jenderal Perkebunan. Karena pekerjaan sudah selesai, kami memiliki kewenangan untuk melakukan mini kompetisi kembali untuk pekerjaan lanjutan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa seluruh perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti proses tersebut.
“Kalau menurut kami kinerjanya bagus tentu bisa dilanjutkan. Tetapi karena ada beberapa hal yang menurut penilaian kami kurang tepat, maka pekerjaan lanjutan kami mini kompetisikan kembali. Jadi tidak ada cerita kontrak yang sudah berjalan lalu dibatalkan secara sepihak,” katanya.
Meski demikian, Ebi menyatakan para petani dan tenaga lapangan yang terlibat dalam program tersebut pada dasarnya masih orang-orang yang sama.
“Yang bekerja di lapangan itu tetap petani yang sama. Yang berubah hanya penyedianya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ebi menegaskan bahwa Menteri Pertanian memberikan perhatian serius terhadap kualitas dan volume benih yang diproduksi dalam program nasional tersebut.
“Pak Menteri ingin memastikan benih diproduksi sesuai spesifikasi dan volume. Jangan sampai ada pihak yang bermain atau mengatasnamakan siapa pun untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya praktik setoran atau pemberian dana kepada pihak tertentu dalam proses pengadaan.
“Yang diinginkan pemerintah adalah hasil kerja yang nyata. Jangan memberikan tips atau setoran kepada kami. Produksilah benih yang berkualitas dan sesuai spesifikasi. Itu yang diharapkan pemerintah,” katanya.
Menurut Ebi, seluruh proses produksi kini dapat dipantau melalui sistem dashboard yang terintegrasi hingga tingkat provinsi dan kabupaten sehingga memudahkan pengawasan oleh kementerian maupun lembaga penegak hukum.

“Ini uang negara yang harus benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Karena itu kami terus mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dalam program ini,” pungkasnya.