Jakarta,traznews.com
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Tergugat Fintech FS Capital Pte. Ltd (Grup MODALKU) dengan nomor perkara 1059/Pdt.G/2022/PN.Jak.Bar dengan agenda Bukti Penggugat ditunda karena dua alasan yaitu ketidakhadiran dua anggota Hakim yang satu sedang sakit dan yang satunya lagi sedang dinas di luar. Dan alasan yang kedua adalah tidak lengkapnya surat-surat dari pihak Tergugat. Surat Kuasa Hukum hilang semua dan Hakim mempertanyakan kuasa yang lama. Dan Hakim Ketua meminta untuk memperbaiki kelengkapan surat-surat dari pihak Tergugat.
“Sidang ditunda sampai minggu depan yaitu hari Rabu, 12 April 2023,” ujar Ade Sumitro Hadisuryo selaku Hakim Ketua (Senin, 3/4/2023).
Adapun gugatan ini merupakan gugatan kerugian pihak Penggugat yang timbul akibat dari Perbuatan Melawan Hukum dari pihak MODALKU yang disebut juga FS Capital Pte. Ltd sebesar 1,2 Trilyun.
Kuasa Hukum PT. Phos Tekno Indonesia mengatakan bahwa perlu diketahui perkara nomor 1059 adalah perkara gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh FS Capital Pte. Ltd yang mana merupakan Grup dari MODALKU, dimana perusahan tersebut adalah perusahan Fintech yang berdomisili di Singapura dan menjalankan bisnisnya di Indonesia dan tidak terdaftar di OJK, ” Jelasnya
Saat awak media mengkonfirmasi, kuasa hukum Fintech FS Capital Pte. Ltd (Grup MODALKU) Ramadi Renal Nurima, S.H mengatakan bahwa perusahaan pendanaan yang berada di luar negeri dan tidak berkantor di Indonesia itu tidak harus terdaftar di OJK.
“Semua perusahaan asing di bidang pendanaan yang berlokasi di luar negeri seperti Amex dan Fintech ini tidak harus terdaftar di OJK, karena OJK itu hanya mengawasi perusahaan pendanaan atau perbankan yang berada di Indonesia,” pungkas Ramadi.
Hingga saat ini, Grup MODALKU atau yang dikenal dengan nama Funding Societies (FS Capital Pte. Ltd.), telah menyalurkan pinjaman sebesar lebih dari Rp 41 triliun kepada lebih dari 5,1 juta pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, Jum’at (9/12/2022).
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof. DR. Mahfud MD bicara keras soal pinjaman online (pinjol) ilegal. Mahfud menegaskan mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!,” tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021)
Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud.
Alasan yang mendasari Mahfud MD meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang mereka, dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi.
Referensi:
Grup Modalku Telah Salurkan Pinjaman Rp 41 Triliun untuk 5,1 Juta UMKM https://ekonomi.republika.co.id/berita/rmmdro383/copylink
“Keras! Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang” selengkapnya https://finance.detik.com/fintech/d-5774112/keras-mahfud-minta-korban-pinjol-ilegal-tidak-usah-bayar-utang
Red