LampungBarat -Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat berhasil amankanAN (24)Warga Kecamatan lumbok seminung dalam kasus Tindak Pidana “Penganiayaan Terhadap Anak”.
Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman,S.ik,M.M.,melalui Kapolsek Iptu.Arnis Daily menyampaikan .
Pelaku berhasil kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /291 / VI / 2022 / PLD LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BABU Tanggal 13 Juni 2022, TKPWisata Lombok Kec .Lumbok seminung kabupaten lampung barat.
“Pada hari Rabu (15/06/22), Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku AN (24) sedang berada di Lombok Induk Kecanatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.
“Kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi tersangka/pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku AN(24)” terang Kapolsek.
Selanjutnya setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan “Penganiayaan Terhadap Anak,di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat
“Barang Bukti yang berhasil di amankan
Menunggu Hasil Visum, dan saat ini
Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor/ Korban serta Saksi – Saksi” pungkasnya.