Pesisir Barat-Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Ungkap Kasus NON-TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana. Selasa (24/05/2022).
Kanit Rekrim Polsek Bengkunat IPDA RISWANTO, S.H. di damping Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M ARI SATRIAWAN, S.H.,M.H. menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-150 / V / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT, 21 Mei 2022. Kami berhasil mengamankan pelaku DSA (21) dan IS (21).
“pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekira jam 15.00 WIB. di toko milik pelapor SILVIANA yang berada di Pekon Negeri ratu Ngambur Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung. diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada 80 (Delapan Puluh) Pack rokok Gudang garam Surya 12. Diduga pelaku melakukan TP Pencurian dengan Pemberatan dengan cara membuka kardus yang beriskan rokok Surya 12. Lalu mengambil Rokok Gudang Garam Surya dari kardus tanpa izin dan sepengetahuan pelapor selaku pemilik. Akibat kejadian pencurian dengan pemberatan pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” Jelas Kanit Reskrim Polsek Bengkunat.
“Unit Reksrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat menerima Laporan adanya dugaan TP CURAT. Unit Reskrim Polsek bengkunat Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RISWANTO, S.H. melakukan Penyelidikan terhadap TP Curat yang terjadi dengan cara melakukan penggeledahan pada tiap tempat tinggal Karyawan TOKO lokasi terjadinya TP CURAT. Selasa (24/5/2022) Pukul 00.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penggeledahan pada kamar Kontrakan yang berada di Pekon Negeri Ratu Ngambur Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat yang dihuni oleh Tersangka IS . disaat penggeledahan teradapat 80 (Delapan Puluh) pack rokok GUDANG GARAM SURYA 12 dan juga 8 (Delapan) pack rokok Bull. kemudian Unit Reksrim Polsek Bengkunat melakukan Interogasi terhadap Tersangka IS dan tersangka IS mengakui melakukan TP CURAT pada rokok Gudang Garam Surya bersama Tersangka DSA. Lalu Unit Reskrim Polsek bengkunat Kembali menggeledah kamar kontrakan yang dihuni oleh tersangka DAS, dan ditemukan 2 (Dua) pack rokok APACHE FILTER 16. kemudian unit Reksirm Polsek bengkunat mengamankan tersangka IS dan tersangka DAS ke Mapolsek bengkunat Guna Pemeriksaan lebih Lanjut,” Terang Kanit Reskrim Polsek Bengkunat.