TNI AL, Sabang,- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Sabang dan Satgas Celebes BAIS TNI Wilayah Sabang berhasil menangkap serta mengamankan 1 (satu) orang kurir narkoba jenis sabu saat mengkonsumsi narkoba bersama 1 (satu) orang teman wanitanya, sedangkan 1 (satu) orang berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan, bertempat di Dermaga Pelabuhan CT-3 BPKS Sabang, Desa Kuta Timur, Kec. Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (31/10/2023).
Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Son Haji Hariyoko, M.Tr.Hanla., M.M., saat konferensi pers dihadapan awak media menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada pukul 02.30 WIB, Tim F1QR Lanal Sabang saat melaksanakan patroli dan melintas disekitar Dermaga CT-3 BPKS Sabang melihat dan mencurigai 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Wuling Nopol BL 1138 MB yang terparkir dalam kondisi mesin hidup. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Sabang memastikan dengan visual pandangan dengan jarak terukur dan menemukan 2 (dua) orang sedang mengkonsumsi sabu didalam mobil tersebut, sedangkan 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri kearah semak belukar.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang berhasil diamankan, Ybs. menyampaikan bahwa 1 (satu) orang yang melarikan diri tersebut berinisial A (Bandar Narkoba jenis Sabu) di wilayah Sabang, dan sampai saat ini Tim F1QR Lanal Sabang dan Satgas Celebes BAIS TNI Wilayah Sabang terus bergerak untuk mencari keberadaan A (Bandar Narkoba jenis Sabu) yang diduga masih berada di wilayah Sabang. Selanjutnya pukul 04.30 WIB, tersangka dibawa ke Mako Lanal Sabang untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut.
“Keberhasilan penangkapan terhadap Kurir Narkoba di Kota Sabang tidak lepas dari adanya hubungan kerjasama yang baik antara Lanal Sabang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Satgas Celebes BAIS TNI, dan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pengguna dan pengedar narkoba, serta mengurangi dampak negatif kepada generasi muda khususnya di Sabang,” ujar Danlanal Sabang.
Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan 1 (satu) orang diduga kurir narkoba berinisial AF bersama 1 (satu) teman wanitanya berinisial PM, beserta barang bukti berupa 3 gram sabu dalam kemasan, 1 (satu) unit mobil Nopol BL 1138 MB, 2 (dua) timbangan elektronik, alat hisap sabu, kaca pirek, senjata tajam (parang dan arit), uang senilai 886.000 rupiah, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah HP merk Oppo dan Realme, 1 (satu) buah power bank, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet Helo Kity.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
(Pen Lanal Sabang)