BEKASI , traznews. Com Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan 3 (Tiga) tersangka tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur dengan air.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat karena akibat pemakaian BBM bercampur air mengakibatkan 2 kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.
“Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor (Ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106 Jl. Insinyur H. Juanda No.58/100,Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus kepada media, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya, mendapatkan laporan tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan 2 botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yg di duga bercampur dengan air setelah sebelumnya mengintrogasi Supervisor SPBU.
Tindak lanjut tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa bagian Barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.
“Besoknya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yg diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ucap Firdaus.
Hari itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB hasil investigasi gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi kota dengan pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku AMT (Awak Mobil Tangki) Nana Nasrudin atau Nana (32) sebagai sopir dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Krimsus dan personil unit Krimsus membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus kemudian mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu Andre Darma (67) Engkos (51) dan Subarna di SPBU 34.41341 beralamat dijalan Anggadita desa Klari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.
“Tim Sat Reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dimana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke Bak penampungan dan Selang air untuk mengisi air kedalam truk tangki mengantikan isi BBM yang berkurang,” lanjutnya.
Modus kerjanya pelaku kata Firdaus, pelaku Nana (supir) dan pelaku Apin (kenek) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek.
Selanjutnya pelaku Nana dan pelaku Apin mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kab. Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.
Selesai melaksanakan pengiriman, lalu pelaku Nana dan pelaku Apin menawarkan BBM Pertalite kepada pelaku Engkos selaku security di SPBU tersebut dan pelaku Engkos menerima tawaran nya selanjutnya pelaku Nana dan pelaku Apin menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan).
“Dari transaksi itu, Pelaku Nana dan pelaku Apin menerima uang sebanyak Rp. 14.000.000 kemudian pelaku Nana dan pelaku Apin mengisi air kedalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP),” kata Firdaus.
Setelah menerima bayarannya, pelaku Nana dan pelaku Apin melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan menjadi viral di media sosial.
“Untuk para pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Firdaus.