Lampung Barat-Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan
SU (42) warga Pekon Manggarai, kecamatan Air Hitam kabupaten Lampung Barat atas dugaan kasus pembobolan rumah, 28/07/23.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol.Ery Hafri, S. H, M. H., Melalui Kanit Reskrim Ipda. Mahmudi,S.H., membenarkan peristiwa tersebut.
Terduga pelaku SU (42) berhasil diamankan setelah pihak Kepolisian Sumber Jaya menerima laporan dari korban AF (43) warga pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu.Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 27 Juli 2023.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah)” jelasnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan Pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan pisau kemudian mengambil barang berharga.
“Barang hasil curian disimpan didalam rumah-Nya dan akan digunakan untuk kepentingannya sendiri” lanjut Ipda. Mahmudi, S. H.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan
1 (satu) Unit Aki 70 Amh Merk GS warna Putih
1 (satu) Unit Aki Merk CBA warna Hitam
1 (satu) Inverter Merk Hanya warna Silver
1 (satu) Jerigen obat semprot 5 liter Merk Polaris.
3(tiga) buah jerigen berisi 15 liter herbisida.
2 (dua ) buah karung bekas Pupuk urea Merk” PUPUK INDONESIA”
2 (dua) buah Golok
1 (satu) buah Gergaji
1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3Kg Warna Hijau
1 (satu) buah pisau deres
4 (empat) liter obat pembeku karet merk Piala
1 (satu ) buah ember bekas menyimpan beras merk tulip.