Talk show Indigo Network Bersama Repnas  “Menakar Satu Putaran”

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com 

REPNAS Bersama INDIGO Network Mengadakan ; *TALK SHOW INDIGO NETWORK BERSAMA REPNAS* *”Menakar Satu Putaran”* yang diadakan di Menara 9 Kebayoran Baru Jakarta pada hari Sebtu, (06/01/2024)

 

Hadir Narasumber dalam talkshow REPNAS & INDIGO Network ; Dr. Anggawira (Ketum Repnas / Peneliti Indigo Network), Dr. Radian Syam, SH. MH (Direktur Eksekutif Indigo Network / Dosen FH Universitas Trisakti), Maikal Febrian (Peneliti Polmark / Peneliti Indigo Network), M. Ikhsan Tualeka (Direktur Indonesia Society / Peneliti Indigo Network), Defrizal Djamaris SH. MH (Advokat / Peneliti Indigo Network), ⁠Tantan Taufiq Lubis (Politisi PPP / Peneliti Indigo Network)

 

Pilpres 2024 diikuti oleh 3 Paslon, para pemilih akan menimbang berbagai isu, kinerja pemerintah, dan visi calon untuk menentukan arah politik yang diinginkan untuk masa depan negara, dimana hal itu akan menjadi proses kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.

 

Melihat hal ini besar kemungkinan masing-masing calon akan berusaha membangun citra positif, menekankan program-program prioritas, dan merespons isu-isu krusial, bahkan menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024 upaya mendorong satu putaran juga menjadi bagian strategi dari para capres cawapres.

 

Dr. Anggawira sebagai Ketum REPNAS mengatakan ; Kalau kita lihat proses pemilu tahun ini pasti banyak dinamika, saat proses penetapan awal paslon, banyak menyita permasalahan Demokrasi.

Bacaan menarik :  BARESKRIM POLRI TANGKAP WNI PEMBOBOL PLATFORM TRADING INTERNATIONAL MARKETS.COM, RUGIKAN PERUSAHAAN RP6,67 MILIAR

 

Melihat bahwasanya inti dari proses demokrasi ini adanya rekrutmen kepemimpinan yang bisa melalui proses meritokrasi, kita semua disini saya rasa sepakat kita inginkan suatu proses politik yang terbuka dan transparan dimana semua orang punya kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin di level manapun.

 

Walaupun kita lihat Demokrasi saat ini ada yang aneh yang mungkin secara prosedural itu bisa berjalan, tapi secara substantif ada beberapa hal ini menjadi problematika yang harusnya bisa kita selesaikan. Kekuasaan utama dalam politik Indonesia ada di partai politik, seberapa besar partai politik ini menjadi bagian daripada instrumen politik yang fair yang mengedapankan meritokrasi. Problemnya menurut pandangan saya, maaf dengan segala hormat kalau teman-teman disini sangat kritis dengan etis, soal adanya putusan MK dan menurut saya itu hanya sebagai impact saja, problem utamanya seperti Presidential Treshold ( yang menghalangi partai-partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan Pemimpin Indonesia melalui ambang batas itu).

 

Dr. Radian Syam, SH. MH (Direktur Eksekutif Indigo Network / Dosen FH Universitas Trisakti) menjelaskan bahwa dirinya ingin mencoba membaca frasa didalam UU Pemilu. Pasal 416 UU Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20%. Jadi artinya dengan sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia. Memang jelas ketika dari 3 Paslon ini ingin mengatakan 1 putaran, maka kemudian dia harus berpundi 20% dari sebaran wilayah. Bisa dibilang mungkin hitungannya harus memperoleh 25 Provinsi atau 28 Provinsi. Saya ingin sampaikan dalam kesempatan ini, KPU telah menetapkan kurang lebih 920 ribu jumlah TPS.

Bacaan menarik :  LSM JAMBAKK Adukan Bank Banten Terkait Dugaan Kredit Macet sebesar 450 Milyar

 

Ini artinya dari 820 ribu jumlah TPS setiap Paslon pasti akan menempatkan saksinya. Jadi ada 820 ribu saksi dari Paslon 1,2 dan 3. Bahwa saksi yang ditempatkan oleh Paslon di TPS itu harus saksi yang paham UU Pemilu. Karena selama ini pengalaman kita mengawasi beberapa kali sidang di MK. Ini pihak pemohon dan termohon ini mengatakan ada berbagai kecurangan tapi tanpa bukti. Ini yang sebenarnya harus bisa di kuatkan. Jadi saksi ini selalu di tingkat RI saja ketika terjadi perselisihan sengketa hasil ke MK. MK selalu mengatakan bagaimana kondisi saksi di TPS. Karena hitungannya di TPS.

 

Kalau saksi lemah di TPS maka lemah sampai keatas. Makanya saya selalu mengatakan kepada teman-teman Partai Politik dan teman-teman Paslon bahwa harus kuat di TPS. Agar kalau terjadi sengketa di MK, jangan hanya ribut dengan narasi kecurangan, tapi tidak ada pembuktiannya. Jangan sampai menunjuk orang curang tapi tanpa bukti tingkat kecurangannya. Bolehlah kita bernarasi kemudian menguatkan bahwa Paslonnya itu kuat.

Bacaan menarik :  Bank BRI Bersama Kementerian UMKM RI Gelar Koplo Keliling (Kopling) 2025
Bagikan postingan
Unit PPA Polres Tangsel Ungkap Kasus Seksual Pencabulan
0
Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
0
Satnarkoba Polres Metro Menyapa, Mamang Becak dan Tukang Siomay Bahagia!!
0
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
0
MENTARITV TEMANI IBADAH PUASA ANAK JADI LEBIH MENYENANGKAN DENGAN RANGKAIAN PROGRAM “RAMADAN CERIA” “Kultum Ceria 2026”, “Abang L The Explorer Belajar Puasa”, hingga Program Animasi “New
0
Progam “Aksi 2026”, Program Kultum “Shihab & Shihab 2026”, Spesial Program “Pesta Raya Ramadan” Hingga BRI Super League Hadir Mewarnai Ramadan 1447 H
0
Kejari Pringsewu Berganti Pimpinan, Komitmen Integritas Ditegaskan
0
SCTV MENCARI GENERASI BARU PENYANYI POP TANAH AIR LEWAT “THE ICON INDONESIA”
0
Pemkab Lamtim Buka Peluang Investor Asing Menanamkan Modalnya di Lampung Timur
0
BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf ke Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya
0
Bupati Lampung Timur Berharap Pembangunan Pembatas Permanen di Kawasan TNWK Agar Tidak Terjadi Konflik
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0