Jakarta,traznews.com
REPNAS Bersama INDIGO Network Mengadakan ; *TALK SHOW INDIGO NETWORK BERSAMA REPNAS* *”Menakar Satu Putaran”* yang diadakan di Menara 9 Kebayoran Baru Jakarta pada hari Sebtu, (06/01/2024)
Hadir Narasumber dalam talkshow REPNAS & INDIGO Network ; Dr. Anggawira (Ketum Repnas / Peneliti Indigo Network), Dr. Radian Syam, SH. MH (Direktur Eksekutif Indigo Network / Dosen FH Universitas Trisakti), Maikal Febrian (Peneliti Polmark / Peneliti Indigo Network), M. Ikhsan Tualeka (Direktur Indonesia Society / Peneliti Indigo Network), Defrizal Djamaris SH. MH (Advokat / Peneliti Indigo Network), Tantan Taufiq Lubis (Politisi PPP / Peneliti Indigo Network)
Pilpres 2024 diikuti oleh 3 Paslon, para pemilih akan menimbang berbagai isu, kinerja pemerintah, dan visi calon untuk menentukan arah politik yang diinginkan untuk masa depan negara, dimana hal itu akan menjadi proses kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Melihat hal ini besar kemungkinan masing-masing calon akan berusaha membangun citra positif, menekankan program-program prioritas, dan merespons isu-isu krusial, bahkan menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024 upaya mendorong satu putaran juga menjadi bagian strategi dari para capres cawapres.
Dr. Anggawira sebagai Ketum REPNAS mengatakan ; Kalau kita lihat proses pemilu tahun ini pasti banyak dinamika, saat proses penetapan awal paslon, banyak menyita permasalahan Demokrasi.
Melihat bahwasanya inti dari proses demokrasi ini adanya rekrutmen kepemimpinan yang bisa melalui proses meritokrasi, kita semua disini saya rasa sepakat kita inginkan suatu proses politik yang terbuka dan transparan dimana semua orang punya kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin di level manapun.
Walaupun kita lihat Demokrasi saat ini ada yang aneh yang mungkin secara prosedural itu bisa berjalan, tapi secara substantif ada beberapa hal ini menjadi problematika yang harusnya bisa kita selesaikan. Kekuasaan utama dalam politik Indonesia ada di partai politik, seberapa besar partai politik ini menjadi bagian daripada instrumen politik yang fair yang mengedapankan meritokrasi. Problemnya menurut pandangan saya, maaf dengan segala hormat kalau teman-teman disini sangat kritis dengan etis, soal adanya putusan MK dan menurut saya itu hanya sebagai impact saja, problem utamanya seperti Presidential Treshold ( yang menghalangi partai-partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan Pemimpin Indonesia melalui ambang batas itu).
Dr. Radian Syam, SH. MH (Direktur Eksekutif Indigo Network / Dosen FH Universitas Trisakti) menjelaskan bahwa dirinya ingin mencoba membaca frasa didalam UU Pemilu. Pasal 416 UU Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20%. Jadi artinya dengan sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia. Memang jelas ketika dari 3 Paslon ini ingin mengatakan 1 putaran, maka kemudian dia harus berpundi 20% dari sebaran wilayah. Bisa dibilang mungkin hitungannya harus memperoleh 25 Provinsi atau 28 Provinsi. Saya ingin sampaikan dalam kesempatan ini, KPU telah menetapkan kurang lebih 920 ribu jumlah TPS.
Ini artinya dari 820 ribu jumlah TPS setiap Paslon pasti akan menempatkan saksinya. Jadi ada 820 ribu saksi dari Paslon 1,2 dan 3. Bahwa saksi yang ditempatkan oleh Paslon di TPS itu harus saksi yang paham UU Pemilu. Karena selama ini pengalaman kita mengawasi beberapa kali sidang di MK. Ini pihak pemohon dan termohon ini mengatakan ada berbagai kecurangan tapi tanpa bukti. Ini yang sebenarnya harus bisa di kuatkan. Jadi saksi ini selalu di tingkat RI saja ketika terjadi perselisihan sengketa hasil ke MK. MK selalu mengatakan bagaimana kondisi saksi di TPS. Karena hitungannya di TPS.
Kalau saksi lemah di TPS maka lemah sampai keatas. Makanya saya selalu mengatakan kepada teman-teman Partai Politik dan teman-teman Paslon bahwa harus kuat di TPS. Agar kalau terjadi sengketa di MK, jangan hanya ribut dengan narasi kecurangan, tapi tidak ada pembuktiannya. Jangan sampai menunjuk orang curang tapi tanpa bukti tingkat kecurangannya. Bolehlah kita bernarasi kemudian menguatkan bahwa Paslonnya itu kuat.