LampungBarat-Sempat melarikan diri akhirnya Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lampung Barat berhasil mengamankan DI (62) terduga Pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo 359 KUHPidana (Kelalaian Yang Menyebabkan Nyawa Seseorang Hilang) Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B-16 / VIII / 2022 /POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK BNS Tanggal 15 Agustus 2022
Dalam pemberitaan sebelumnya
SU (35) Warga Dusun Tirto Luhur Pekon Tuguratu Kecamatan Suoh meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di dada saat hendak berburu bersama rekan rekanya yaitu ST, MO,SO dan DI, diduga ditembak rekanya sendiri.
Atas peristiwa tersebut ST, MO dan SO telah di mintain keterangan penyidik pembantu polsek bandar negeri suoh guna melengkapi hasil penyelidikan,sedangkan untuk DI sampai saat ini keberadaan nya masih di cari oleh unit reskrim dan anggota polsek BNS” tuturnya (13/8/22).
Pada tanggal (16/8/22) DI yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh.
Kapolsek Bandar Negeri Suoh Iptu Abu Bakar didampingi Panit Reskrim Iptu Saptadi menyampaikan
Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh dipimpin oleh Kapolsek Iptu Abu Bakar, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, sekira Pukul 16.00 Wib, didapatkan informasi keberadaan Pelaku Terduga Pembunuhan DI .
“Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap pelaku dan benar bahwa pelaku mengakui telah menembak sdr.Sugiarto pada saat berburu karena tidak disengaja dan selanjutanya pelaku diamankan di Polsek Bandar Negeri Suoh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Jelas Saptadi .
Barang Bukti yang berhasil diamankan
– 1(satu) buah senapan jenis gejluk warna hitam slempang loreng hitam
– 1(satu) buah senapan gejluk warna coklat slempang hijau