Jakarta ,traznews.com
Sebuah bangunan rumah tinggal di RT 005 RW `10 Rawamalang, Kelurahan Semper Timur yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di segel oleh Satuan Pelaksana (Satpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara.
Kendati sudah ada tindakan penyegelan, namun pemilik bangunan tetap saja melanjutkan kegiatan pembangunan bangunan miliknya. Padahal dalam ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang IMB, ditegaskan bahwa setiap pembangunan bangunan rumah tinggal dan pembangunan gedung lainnya diwilayah DKI Jakarta harus terlebih dahulu memiliki IMB sebelum dilaksanakan pembangunanya.
Penyegelan bangunan tanpa IMB itu dilapangan, dipimpin langsung oleh Kasatpel Citata Kecamatan Cilincing, Surya bersama anggota Satpol PP Cilincing. Namun karena lemahnya pengawasan dari Satpel Citata Cilincing, segel yang dipasang pada bangunan tanpa IMB itu terkesan hanya sebagai panjangan saja. Padahal sesuai tupoksi Satpel Citata Cilincing, dengan tindakan penyegelan itu pemilik bangunan harus dipastikan tidak akan melanjutkan pembangunan bangunan miliknya sebelum memiliki IMB.
Bahkan sebelum penyegelan dilakukan, tindakan pemberitahuan penghentian pembangunan bagi pemilik bangunan tentunya sudah diberikan oleh pihak Citata Kecamatan Cilincing, yakni berupa Surat Peringatan Pertama (SP 1), SP 2 hingga Penyegelan. Dimana pemilik bangunan tidak dibenarkan melanjutkan pembangunan bangunannya sebelum memiliki IMB.
Diperoleh penjelasan bahwa bangunan tanpa IMB yang di segel Satpel Citata Cilincing tersebut oleh pemiliknya dibangun di atas tanah yang masih dalam kasus sengketa di pengadilan. “Kita meminta kepada Kasatpel Citata Kecamatan Cilincing dan Sudin Citata Pemkot Administrasi Jakarta Utara untuk menghentikan total pembangunan itu karena dibangun di atas tanah yang masih bersengketa di pengadilan,’ tutur H Aspah Supriadi yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dengan bukti kepemilikan resmi Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada wartawan, Jumat (27/5/2022) di Cilincing.
Sebelum dilakukan penyegelan kata H Aspah, pihaknya sudah terlebih dulu melaporkan pembangunan bangunan tanpa IMB itu ke Kasatpel Citata Cilincing maupun ke Sudin Citata Pemkot Administrasi Jakarta Utara agar pembangunan bangunan tersebut dihentikan.
H Aspah menambahkan, dia sudah meminta ke pejabat terkait Citata untuk menghentikan pembangunan bangunan yang didirikan di atas tanah yang masih disengketan di pengadilan oleh pihaknya dan juga pemilik bangunan tersebut. “Saya meminta pembangunan bangunan tersebut dihentikan, begitu juga dengan Rekomtek proses IMB tidak diberikan sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan maupun dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas tanah tersebut,” tandas Aspah.
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dinyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Ayat 2, persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan IMB.
Pada pasal 8 ayat (1) kembali dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah dan/atau izin pemamfaatan dari pemegang hak atas tanah. Status kepemilikan bangunan gedung dan IMB.
Mengakhiri penjelasanya kepada media, H Aspah meminta kepada Sudin Citata Pemkot Jakarta Utara agar secepatnya menghentikan pembangunan bangunan di atas tanahnya yang masih dalam status sengketa pengadilan. “Saya minta IMB tidak dikeluarkan dan pembangunan dihentikan karena tidak sejalan dengan amanah Perda Nomor 7 tahun 1991 dan juga UU serta Peraturan Pemerintah terkait pembangunan gedung tanpa IMB,” ungkapnya