KENDARI,traznews com
Pakar dan Praktisi Hukum DR. Saiful Anam, SH.,MH dan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali menyoroti dua perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan penyimpangan serta “merampok” sumber daya alam di perusahaan BUMN PT. ANTAM di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang kini mendapat sorotan publik, dini hari, Jumat (25/11/2022).
Dua Perusahaan itu antara lain perusahaan yang beroperasi di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dan PT Lawu Agung Minning (LAM), yang diduga telah melakukan penambangan dan perampokan di wilayah di kawasan milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27 itu.
Dua Perusahaan tersebut dalam catatan media ini saat mewawacarai sejumlah tokoh masyarakat bahwa ternyata dua perusahaan tersebut tak hanya beroperasi, tetapi benar – benar merampok lokasi – lokasi pekerjaan demi mendapat keuntungan dua perusahan dan oknum – oknu tersebut.
Hal tersebut diatas membuat sorotan dari sejumlah tokoh dan ahli hukum di bidangnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Eko Hasmawan Baso dalam media Detik Sultra pada hari Rabu (9/3/2022) kemarin.
Kata Eko Hasmawan, bagaimana tidak, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT KMS 27.
Padahal perusahaan tersebut hampir setahun berhenti melakukan aktivitas. Berdasarkan penulusuran, kegiatan pertambangan tersebut diduga dilakukan oleh PT TPI dan PT LAM.
Aktivitas keduanya juga didukung oleh PT Cinta Jaya sebagai penyedia pelabuhan jetty penjualan hasil jarahan nikel ilegal tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami temukan puluhan kendaraan dump truck sedang melakukan pemuatan ore nikel di dalam kawasan hutan areal IPPKH milik PT KMS 27, padahal hampir setahun perusahaan tersebut berhenti beraktivitas,” ujarnya.
Sementara Dr.Syaiful Anam menanggapi permasalahan di Konawe Utara, terkait Mafia pertambangan melibatkan beberapa perusahaan swasta dan BUMN, salah satunya Antam sebagian masyarakat umum, antara lain yang menjadi dugaan perusahaan tanpa ijin dan yang di duga “merampok” sebagai mana kita lihat data dibawa yang dilansir beberapa media sebelumnya.
Bahwa BUMN PT ANTAM juga sudah memberikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa ijin/ilegal mining di wilayah IUP PT. ANTAM Tbk, Blok Mandiodo, Lasolo Lalindu. Antara lain
1. KSO Basman
2. Penambang lokal (koor Basir, hairil, ebit, aco, amin rais)
3. PT PMS (kiki eks pt. Hafar Indotech)
4. PT. Aviva Berkah Jaya (didi, iwan)
5. PT. Mokindo Jaya Abadi (3 unit tongkang: pt. Mas tongkang anwari, pt. Tongkang rhyman, pt. Mokindo Jaya abadi)
5. PT. Prima Mineral Sejahtera ‘PMS’ (kiki, jul, pace, idar, suriadi, yakub)
6. PT Batara & PT Nikelindo Jaya Nusantara (Risky, Asrin, Abu, Agusdin, Alfin, Herman, rislan)
7. PT Ayam Jantan Sulawesi (herman)
8. Non Perusahaan (Rahmatullah, sudirman landong)
9. PT TAM (Sukarwan, Fildan, Iljan, alwan)
10. PT TRI (Syukur, toni, idam, ilyas)
11. PT Mustika Tambang Indonesia (Rama, Andika, Ibraim)
12. PT. Barata Cakra Andalan (akmal, lukman, aan, heru)
13. PT. Zuma (feri, kahar, sarif, asdar, rian)
14. PT Alfiah Berkah Jaya (didit, adi, iman, dani setiawan, apri, bislam)
15. KSO Basman (feliks)
16. PT. Barani Saudagar Sulawesi (iwan, wiwin)
17. PT STM
18. PT Prima Mineral Sejahtera (kiki)
19. PT Sinar Tenggara Mining (risal)
20. PT Sulawesi Hasta Finmas (hairil amin, ridwan)
21. Ayam Jago Sulawesi (rustam, herman)
22. PT Rafid Mining (muhtar, darwan, arwin, anto, ekno)
23. PT salam berkah mineral (rustam mustafa, kamil)
24. PT Hafar Indotech (anca, iqbal)
Saiful juga mengatakan ada tiga aspek yang terkait dalam kasus tersebut, karena termasuk dalam hukum lingkungan.
Pertama, aspek hukum pidana Dalam undang-undang lingkungan terkait perizinan apabila perusahaan ataupun perorangan yang melakukan eksploitasi, aparat penegak hukum dapat melakukan pengusutan/penyelidikan mengenai eksploitasi yang dilakukan oleh siapapun, bahkan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi pidananya tidak hanya kepada direksi tapi juga terhadap korporasi, bisa jadi korporasi nya dilakukan pencabutan izin usaha atau bahkan pencabutan SK Kemenkumham. Kata Saiful.
Kedua, aspek hukum administrasi negara
Negara harus hadir terkait adanya eksploitasi atau mereka yang melakukan penambangan tanpa izin dari Otoritas terkait (ilegal), pemerintah harus hadir melakukan pengusutan terkait eksploitasi yang dilakukan oleh oknum-oknum atau perusahaan, sehingga pemerintah bisa merekomendasikan atau bahkan bisa mencabut izin yang diberikan oleh instansi terkait, oleh karena adanya eksploitasi tersebut.
Dan Ketiga, aspek hukum perdata.
Hal ini berkaitan dengan strict liability yang ada dalam hukum perdata, sehingga pihak-pihak yang merasa memiliki izin untuk proses pertambangan tersebut dapat melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan, sehingga tidak ada alasan hukum bagi siapapun yang melakukan eksploitasi terhadap pertambangan untuk lari dari tanggung jawabnya/tanggung gugatnya sebagai perusahaan/oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap perbuata melawan hukum tersebut.
Terkait perizinan perusahan yang di berikan oleh antam Syaiful anam berpendapat antam tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut, jadi perusahaan-perusahaan tersebut harus memperoleh perizinan secara lengkap dari kementerian lingkungan Hidup, atau misalnya pertambangan emas harus memiliki izin dari kementrian esdm dan kementerian lainnya yang berwenang dalam mengeluarkan izin tambang tadi. Tidak cukup perusahaan tersebut hanya mendapatkan perizinan dari antam kecuali terjadi semacam KSO/kerjasama.
Syaiful menegaskan bahwa ini adalah permasalahan hukum yang serius, apalagi pasca diterbitkannya uud ciptakerja, mestinya perusahaan/oknum yang melakukan eksploitasi mendapatkan proses perizinan yang ketat dari pemerintah.
Dia berharap agar kasus ini bisa di usut oleh pihak kepolisian baik itu polres, polda atau bahkan mabes polri melalui bareskrim nya. Melakukan pengusutan terhadap pelaku tambang liar yang merugikan.
Untuk itu pihaknya meminta Polri, Kementerian ESDM RI bersama Kementerian LHK RI untuk memproses Direktur PT LAM, Direktur PT TPI beserta Direktur PT Cinta Jaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan kejahatan dan perampokan ini.
Hingga berita ini di tayangkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi ke empat perusahaan tambang nikel tersebut, dikarenakan belum ada yang dapat dikonfirmasi. Tutup