Polrestro Jaktim Bekerjasama Dengan UPT PPPA Berikan Pendampingan Dan Perlindungan Bagi korban Pencabulan Yang Dilakukan Ayah Tiri

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. com     Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja dengan UPT KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Jakarta Timur memberikan pendampingan dan perlindungan khusus terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

“Kami sudah memberikan perlindungan khusus terhadap korban, dengan melakukan pendampingan dan pemulihan dari lembaga,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas menyatakan pelaku yang merupakan ayah tiri korban yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga saat ini sudah berhasil ditangkap dan diamankan.

 

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, aksi bejat tersangka pelaku, itu dilakukan pada Bulan September 2023 di rumah korban, di JL. Sepakat VI, Kel. Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur.

Bacaan menarik :  Kapolda Bali Dampingi Kapolri Dan Panglima TNI Antar Keberangkatan Presiden RI

Dan untuk memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka pelaku melakukan modus saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada dirumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban/anak tiri,” jelas Kapolres.

Untuk tersangka pelaku inisial BS (44) yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, diketahui telah mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur, yakni inisial M (8) dan SS (16).

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.

Bacaan menarik :  Babinpotmar Lanal Dumai Bantu Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis

Atas perbuatannya itu, tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebarentang dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak RP.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka dipidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

“Kejadian ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari”

Bacaan menarik :  Pangkalan TNI AL TBA Berhasil Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Tujuan Malaysia di Perairan Kuala Tanjung Kabupaten Batubara

Kami semua mengharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejadian serupa.

Bagikan postingan
Bupati Terpilih Tulang Bawang Raih Penghargaan Perpadi Award
0
Diskusi Publik Pilkada 2024 Dan Masa Depan Demokrasi, Merespon Situasi Nasional Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024 
0
Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
0
Diburu Sejak September, Pelaku Penggelapan Miliaran Rupiah Ditangkap Polda Lampung
0
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba
0
Ridwan Anthony Ketum BA RIDHO Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Tri Adhianto Secara Quick Count
0
Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Nasabah, DO (38) Karyawan Bank Lampung KCP Liwa di Amankan Sat Reskrim Polres Lampung Barat .
0
AKBP James Hadiri Pelantikan Pengurus MPAL Kabupaten Tulang Bawang Periode 2024-2029.
0
Fadli Zon Resmi Buka Rencana AMI Awards 2024, Soroti Transformasi Musik Indonesia  
0
Tim Pemenangan Ridho, Tri Adhiato Dan Abdul  Harris Bobihoe Kota Bekasi Gelar Tasyakuran   
0
Akhirnya!!! Pelaku Begal Payudara Tak Berdaya di Tangan Polisi.
0
Kapolres Lampung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!