Polres Metro Tangerang Kota Mengungkap Kasus Perkara Pencabulan Anak Dan Ganjel ATM Lalu Curanmor

Penulis :

Tim Redaksi

Tangerang Kota,Traznews.com

kapolres metro tangerang Kota Bapak. Zain dwi nugroho gelar konferensi

pers di lapangan polres metro tangerang kota mengungkap

kasus perkara pencabulan anak dan ganjel atm lalu curanmor

ucap kapolres metro tangerang kota mengatakan semoga di.

 

tahun 2023 ini rekan-rekan dimana tengah tantangan tugas yang

semakin komplek selalu di berikan kesehatan keselamatan dan

wartawan semakin cerdas dan semakin tertantang untuk memberikan dan memberitakan berita yang semakin berimbang.

 

kedepan nya pada kesempatan ini kami akan melaksanakan press reles, 09-02-2023 febuary ada 3 kasus yang akan kita

lakukan Ada 3 press reles yang pertama adalah pengungkapan

kasus pencabulan terhadap anak dimana kasus pencabulan

anak ini di lakukan oleh tersangka atas nama M alias A ini.

Bacaan menarik :  LSM GNRI Minta Pansel Dewan Pengawas Pendidikan Tangsel Lebih Profesional Dan Transfaran

 

adalah seorang guru agama yang terjadi dalam periode bulan

desember dan januari tahun 2022 dan 2023 dimana korban

kurang lebih 7 orang anak usia umur antara 8 sampai 10 tahun.

 

dan tempat kejadian perkara adalah di rumah pelaku di kelurahan

koang jaya daerah karawaci kota tangerang dimana terungkap nya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban atas nama N

kurang lebih pada tanggal 15 januari 2023 dimana orang tua nya.

 

melaporkan bahwa anak nya dilakukan pencabulan oleh pelaku

dengan cara pada saat belajar agama tangan pelaku di masukan

kedalam rok korban kemudian melakukan kegiatan pencabulan

terhadap alat vital para korban nya di samping itu juga pelaku

melakukan meraba-raba buah dada kemudian bagian dada.

Bacaan menarik :  Kejari Terima Lapdu, Garda Aktif Tangerang Raya atas Dugaan Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah yang Terindikasi Mafia Tanah

 

termasuk juga melakukan meraba-raba bagian paha dari para korban nya kemudian orang tua korban kemudian koordinasi

dengan orang tua korban lain nya sehingga melaporkan kemudian setelah melapor ke kita” kita lakukan penyelidikan dan

penyidikan akhir nya kita aman kan pelaku pada tanggal hari itu.

 

” juga kita aman kan sehingga dari hasil pemeriksaan dari 3 orang

berkembang menjadi 7 orang korban nya kemudian barang bukti

yang kita sita antara lain adalah baju-baju korban nya yang di gunakan pada saat kejadian kemudian juga kita menyita beberapa pakaian yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu.

 

kemudian untuk pelaku kita sangka kan dengan pasal 76 B unto

Bacaan menarik :  Pelantikan Pengurus Daerah Perkumpulan Olah Raga Domino Indonesia ( PORDI) Kota Tangerang Selatan Masa bakti tahun 2023-2028

pasal 81 dan atau pasal 76 E pasal 82 undang-undang RI No 17

tahun 2016 tentang perlindungan anak ya dimana ancaman hukuman nya adalah 15 tahun penjara sementara itu yang ingin

sampaikan terkait pencabulan anak pungkas. (Reporter:usin)

Bagikan postingan
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung
0
Pujakesuma Lambar Silaturahmi Ke Dewan Penasehat Pujakesuma Parosil Mabsus
0
Pafi Desahansisi: Memberikan Vaksin Kesehatan Masyarakat Bagi Desa Hansisi
0
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang di Sukoharjo Pringsewu, Kapolda Berikan Tali Asih
0
Aloysius Desak Presiden Perintahkan BPN Jabar Batalkan Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!