Tangerang Kota,Traznews.com
kapolres metro tangerang Kota Bapak. Zain dwi nugroho gelar konferensi
pers di lapangan polres metro tangerang kota mengungkap
kasus perkara pencabulan anak dan ganjel atm lalu curanmor
ucap kapolres metro tangerang kota mengatakan semoga di.
tahun 2023 ini rekan-rekan dimana tengah tantangan tugas yang
semakin komplek selalu di berikan kesehatan keselamatan dan
wartawan semakin cerdas dan semakin tertantang untuk memberikan dan memberitakan berita yang semakin berimbang.
kedepan nya pada kesempatan ini kami akan melaksanakan press reles, 09-02-2023 febuary ada 3 kasus yang akan kita
lakukan Ada 3 press reles yang pertama adalah pengungkapan
kasus pencabulan terhadap anak dimana kasus pencabulan
anak ini di lakukan oleh tersangka atas nama M alias A ini.
adalah seorang guru agama yang terjadi dalam periode bulan
desember dan januari tahun 2022 dan 2023 dimana korban
kurang lebih 7 orang anak usia umur antara 8 sampai 10 tahun.
dan tempat kejadian perkara adalah di rumah pelaku di kelurahan
koang jaya daerah karawaci kota tangerang dimana terungkap nya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban atas nama N
kurang lebih pada tanggal 15 januari 2023 dimana orang tua nya.
melaporkan bahwa anak nya dilakukan pencabulan oleh pelaku
dengan cara pada saat belajar agama tangan pelaku di masukan
kedalam rok korban kemudian melakukan kegiatan pencabulan
terhadap alat vital para korban nya di samping itu juga pelaku
melakukan meraba-raba buah dada kemudian bagian dada.
termasuk juga melakukan meraba-raba bagian paha dari para korban nya kemudian orang tua korban kemudian koordinasi
dengan orang tua korban lain nya sehingga melaporkan kemudian setelah melapor ke kita” kita lakukan penyelidikan dan
penyidikan akhir nya kita aman kan pelaku pada tanggal hari itu.
” juga kita aman kan sehingga dari hasil pemeriksaan dari 3 orang
berkembang menjadi 7 orang korban nya kemudian barang bukti
yang kita sita antara lain adalah baju-baju korban nya yang di gunakan pada saat kejadian kemudian juga kita menyita beberapa pakaian yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu.
kemudian untuk pelaku kita sangka kan dengan pasal 76 B unto
pasal 81 dan atau pasal 76 E pasal 82 undang-undang RI No 17
tahun 2016 tentang perlindungan anak ya dimana ancaman hukuman nya adalah 15 tahun penjara sementara itu yang ingin
sampaikan terkait pencabulan anak pungkas. (Reporter:usin)