Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penadah Curat Ranmor di Oku Timur

Penulis :

**

WayKanan-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat kendaraan bermotor Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022)

Tersangka inisial G berdomisili di Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 05 Juli 2022 yang dilaporkan korban Khoirudin di Polsek Way Tuba.

Sementara, terjadinya curat pada terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi.

Bacaan menarik :  Acara Serah Terima Jabatan Komandan KRI Torani-860 di Satrol Lantamal I

Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban.

Kemudian korban melihat pintu rumah belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah.

Lanjut Andre, pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan dari TSK JW pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas unit reskrim Polsek Way Tuba.

Bacaan menarik :  Polres Metro Jaksel Bagikan Sembako Ke Ojol dan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Berdasarkan keterangan itu, dihari yang sama pada pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial G dan barang bukti sepeda motor honda mega pro milik korban di kediaman TSK.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa menuju Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya jika terbukti bersala TSK dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
RS Griya Medika Tegaskan Qudrotul – Hankam Sosok Yang Pas Dan Cocok Pimpin Tulang Bawang
0
Polres Metro Jakarta Timur gelar patroli cipta kondisi Harkamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada tahun 2024
0
Wahdi – Qomaru Diserang Isu Diskualifikasi, Deswan: Bukti Kekuatan Kami Tak Terbendung
0
Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Seminar Kebangsaan “Kebersamaan Dalam Keberagaman” Tekankan Toleransi Di Jakarta
0
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .
0
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!