Traznews.com, Lampung Utara- Pergantian Kepala Desa Subik dinilai tidak sah, sampai saat ini masih terjadi polemik soal prosedur dalam hal tersebut, Senin (05/12).
Pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Lampung Utara terhadap Poniran Hs Tidak Sah, karena tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai saat ini masih dilakukan perlawanan (upaya hukum) terhadap putusan Bupati tersebut Melalui upaya hukum Kasasi M.A.
Saat di wawancarai awak media Poniran selaku kepala desa Subik yang di berhentikan menyampaikan kekecewaannya kepada Bupati Lampung Utara dan jajarannya.
“Perihal pelantikan Yahya Pranoto sebagai kepala desa Subik, karena sampai saat Ini sengketa masalah jabatan kepala desa tersebut belum memiliki kekuatan ketetapan hukum tetap”, jelasnya.
Lanjut Poniran saya diberhentikan tidak masalah tetapi saya berharap kepada pemerintah Lampung Utara untuk yang menjadi kepala desa Subik dari PJ kecamatan Abung Tengah” Pintanya.
Ditempat yang sama Suwardi team Kuasa hukum Poniran Hs, ZH and Partner, menambahkan telah melakuan perlawanan selanjutnya dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Lampung Utara, Sekertaris Daerah, Camat Abung Tengah, dan PLT Kepala Desa Subik pada saat itu, gugatan tersebut telah memasuki tahap mediasi oleh Pengadilan Negeri Kotabumi .
Terkait dengan adanya pelantikan saudara Yahya Pranoto itu merupakan cacat hukum tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“kalaupun pemda beralasan itu sesuai dengan undang-undang dan tidak seperti itu pemahaman kita, pemahamannya kepala desa saat sebelum dilantik itu bermasalah maka yang dilantik adalah pemenang nomor 2”
Tetapi Poniran sudah dilantik menjadi kepala desa selama 10 bulan baru diberhentikan, seharusnya lakukan pemilihan kepala desa dipercepat atau di adakan PLT beberapa tahun untuk mengantikan Poniran, bukan mengankat Yahya”, Cetus Suwardi.
Ditempat Terpisah Kabag Bagian Hukum Pemda kabupaten Lampung Utara, I. Kurniawan Saat Di hubungi Melalui via Telepon Menjelaskan bahwa pemberhentian dan pelantikan kepala desa Subik, sudah melaksakan mekanisme sesuai undang-undang tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan telah disesuaikan undang-undang tahun nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan sesuai dengan perda dan perbup mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.
Mekanisme hak dan kewajiban sebagai kepala yang diberhentikan, hak dan kewabijan sudah terlaksana, gugatan PTUN Bandarlampung sudah keluar bahasanya membatalkan ijazah Poniran, PTUN Medan sudah keluar menguatkan seluruh PTUN Bandarlampung.
“Segala sesuatu mekanisme sudah sesuai dengan perundang-undangan dan tidak pernah mengambil polemik bawasan nya pemerintah daerah mengambil keputusan sesuai prosedur dan peraturan undang-undang yang berlaku,” Tutupnya. (Risdi/Spri)