LampungBarat-Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Liwa Henry Sinaga menjelaskan mengenai
pemasangan kwh oleh vendor atau spk tdak di pugut biaya sepeser pu
Calon pelanggan bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu baik secara online maupun melalui aplikasi PLN Mobile.
Kemudian, calon pelanggan akan diminta untuk melengkapi berbagai persyaratan yang tertera di dalam website atau aplikasi tersebut.
Selanjutnya, calon pelanggan akan menerima notifikasi via email untuk melakukan verifikasi.
Usai melakukan verifikasi, barulah calon pelanggan mendapatkan nomor registrasi.
“Terus, mereka nanti diharuskan mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran biaya pemasangan listrik baru,” jelas Henry, Sabtu (15/7/2023).
“Nanti akan diberikan pin pembayaran,” sambungnya.
Biaya yang dikeluarkan calon pelanggan akan menyesuaikan dengan besaran daya.
“Kalau instalasi (listrik) rumah, bangunan, dan sebagainya itu sudah tanggung jawab pelanggan mau pakai biro jasa mana,” papar Henry.
“Kewenangan vendor hanya untuk memasang kWh saja, di luar itu sudah di luar kontrak kami,” lanjut dia.
Ia menjelaskan, usai melakukan pembayaran, calon pelanggan tidak dipungut biaya sepeserpun mengenai pemasangan listrik baru.
Jika pada prakteknya ditemukan adanya pungutan yang dilakukan pihak vendor, pelanggan disarankan untuk melaporkannya ke pihak PLN ULP Liwa.
“Datang saja ke kantor, ajukan pengaduan. Nanti akan kita kroscek,” terang Henry.
Lalu, calon pelanggan tinggal menunggu pemasangan listrik baru oleh petugas dari pihak vendor.
Tatkala ditanyakan mengenai nama pihak vendor, Henry terkesan enggan menyebutkan.
“Harus tahu ya nama vendornya,” ujarnya.
Usai wartawan menanyakan nama vendor kelima kalinya, barulah ia bersedia menyebutkan nama vendor.
“Oh, ada. PT Amanah,” sebut Henry.
Dalam proses menunggu pemasangan listrik baru, ditemui sejumlah keluhan dari pelanggan.
Ada pelanggan yang mesti menunggu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, tapi kunjung dilakukan pemasangan listrik baru.
Henry berkilah, kemungkinan terdapat beberapa kendala yang dihadapi pihaknya sebelum melakukan pemasangan listrik baru itu.
“Sebenernya itu kan sedang proses. Bukan berarti ketika sudah mendaftar, langsung dilayani,” kilah pria yang hampir satu tahun menjabat sebagai Manajer PLN ULP Liwa itu.
“Karena kan nomor teleponnya itu valid atau enggak, terus bisa dihubungi atau enggak. Bisa saja nomor calon pelanggan itu aktif, cuma kan saat dihubungi kemungkinan pas gak ada sinyal,” terus dia.
Selain bertugas mengerjakan pemasangan listrik baru, pihak vendor juga memiliki kewenangan untuk mencabut listrik pelanggan jika menunggak pembayaran.
Namun, sebelum dicabut, petugas mesti mendapatkan izin dari pelanggan terlebih dahulu.
Post Views: 208