Jakarta, traznews.com
Pencemaran Nama Baik Wartawati Yang Di lakukan Oleh Oknum Anggota DPRD Komisi III Bekasi.
Oknum anggota DPRD komisi III Bekasi dengan sengaja menjelekkan wartawati tersebut dengan cara menyebarkan di media elektronik status WA dengan memasang foto wartawati , memasang juga nama, no telpon si wartawati tersebut dengan menyebarkan kebencian dan menyebutkan si wartawati itu wartawan abal-abal.
Oknum anggota DPRD komisi III di layangkan somasi 1 dan somasi 2 oleh kuasa hukum korban namun tidak ada tanggapan.
Akhirnya korban membuat laporan di polda metro jaya dengan di dampingi oleh kuasa hukum TSP LAW FIRM.
Jeffry Scot Samuel Rea, S. H., M. H,. Lodofikus Roe, S.H,. M. H. ,dan M. O. Saut Hamongan Turnip, S.H,.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terkait pencemaran nama baik media elektronik.. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP..
Di tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.