Jakarta, traznews. Com Hasil pemilihan suara di Kelurahan Utan Kayu Utara yang menetapkan Rakyan Zaid Pramoedya Ananta Haryanto sebagai pemenang dengan 72 suara,berubah ketika dilaporkan hasil suara ke Kantor Walikota Jakarta Timur. Pemenang yang sebelumnya adalah Rakyan Zaid dengan 72 suara, kini digantikan oleh Taufik Arifin yang memperoleh 68 suara. Diduga ada intervensi dari salah satu anggota Dewan DPRD DKI Jakarta dalam perubahan ini.
Ketua Pemuda Pancasila PAC Matraman, Dr. Andriyas Tuhenay, M.Th, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, Rakyan Zaid Pramoedya adalah kader Pemuda Pancasila Matraman yang seharusnya menjadi pemenang mutlak sesuai dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh PPK di Kelurahan Utan Kayu utara.
Andriyas kecewa terhadap peristiwa tersebut, karena tiba-tiba nama kadernya yang notabenenya adalah pemenang di Kelurahan dirubah menjadi nama saudara Taufik yang notabenenya dia kalah dan itulah yang menjadi kejanggalan di dalam proses pemilihan dewan kota tingkat kelurahan utan kayu utara.
Andriyas menegaskan bahwa perubahan hasil suara ini mencerminkan adanya ketidakberesan dalam proses pemilihan. Ia menuturkan bahwa setelah menerima informasi tentang pemilihan Dewan Kota Utan Kayu utara, sebagai ketua Pemuda Pancasila di Matraman, ia merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk mengawal peristiwa tersebut. “Kami menemukan kejanggalan dimana kader kami yang dinyatakan pemenang akhirnya dianulir secara sepihak,” ujarnya saat di temui media di kediamannya, Jumat (5/7).
Andriyas sebagai ketua Pemuda Pancasila Matraman telah melakukan berbagai langkah untuk memprotes hasil tersebut, termasuk berkomunikasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan terkait. Namun, mereka merasa tidak mendapat tanggapan yang memadai, sehingga memutuskan untuk melakukan aksi pada tanggal 26 Juni 2024 di kelurahan utan kayu utara.
“Sampai akhirnya kita berkomunikasi pada tanggal 1 Juli 2024 dengan Ibu Lurah utan kayu utara, kita diskusi dan memang dalam diskusi itu menyatakan bahwa bu lurah mengirimkan surat tambahan diluar dari berita acara yang telah dibuat oleh PPK, kata Andriyas
“Kalau saya boleh menyimpulkan tugas Lurah itu cukup untuk menyerahkan berita acara yang di buat oleh PPK ke kecamatan matraman dan bagi saya Lurah di duga telah bekerja melampaui kewenangannya” tegasnya.
Melalui investigasi lebih lanjut, Andriyas menyimpulkan bahwa diduga adanya intervensi serta tekanan yang dilakukan oknum anggota DPRD DKI Jakarta sehingga mempengaruhi hasil pemilihan. “Kami memiliki bukti-bukti dan telah berdiskusi dengan seluruh perangkat pemerintahan terkait. Hasilnya menunjukkan adanya intervensi yang mengganggu proses pemilihan,” jelasnya.
Andriyas berharap pemerintah bisa menghargai suara masyarakat yang telah memilih dengan jujur. Ia juga menuntut agar hak Rakya Zaid Pramoedya sebagai pemenang dikembalikan, dan kami Pemuda Pancasila Kecamatan Matraman akan terus mengawal proses ini hingga terwujudnya pemerintahan yang baik dan adil.
(Report NK)