Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang penjualan Pulsa dan Kuota Paket  Data Tellkomsel Ditangkap Polisi 

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat. Senin (22/08/2022).

Tersangka inisial IR (28) berdomisili di kelurahan Tanjung aman Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Fery Yuliansyah ,S.Sos, M.M mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat terduga pelaku IR yang merupakan Karyawan dari Dealer / Grafari Telkomsel (tepatnya di Counter Cell RPH) dan sebagai sales penjualan kartu dan juga pulsa serta paket data , namun pelaku tidak menyetorkan hasil dari penjualannya tersebut, dan justru pelaku membawa kabur hasil penjualan tersebut sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp. 13.855.000 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Bacaan menarik :  TV AlHijrah mendapat Penghargaan “ Asia Achievement Excellence Awards Winner 2023

Laniut Kapolsek “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 14.30 WIB Personel Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang IPDA UCIDA, S.KM., M.H berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan di ketahui keberadaan yang di duga pelaku berada di daerah Prokimal , Kotabumi Kab. Lampura, kemudian seseorang laki laki tersebut yang di duga pelaku di amankan dan mengaku bernama IR , lalu yang di duga pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melalukan perbuatan nya tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lambu Kibang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Nota pembayaran penjualan pulsa dan kuota paket data telkdiken dan Transkrip atau print out dari penjualan Nomor Perdana Telkomsel, pulsa dan juga paket data Telkomsel.”ungakpnya.

Bacaan menarik :  Perkuat Soliditas TNI-Polri, Danlanal Banjarmasin Berkunjung Ke Polda Kalteng dan Korem 102/Panju Panjung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

Bagikan postingan
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!