Lampung Barat- Untuk memastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg tepat sasaran. Bupati Lampung Barat, Hi.Parosil Mabsus, mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta masyarakat golongan menengah di wilayahnya.

Dalam Surat Edaran Nomor: 510/570/III.19/VII/2025 yang diterbitkan pada 15 Juli 2025 menjelaskan :

Mereka diminta untuk tidak lagi menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kg dan beralih ke gas LPG 5/12 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada DPRD, Kapolres, Dandim 0422, hingga Kepala Bagian SDA dan Perekonomian Setdakab Lampung Barat.(**)