Lampung Timur- Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. ADD Siltap TA2021 Sebesar Rp.44 milyar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Hal itu diungkapkan oleh Drs.Mukaram Sanjaya Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (DPC LPSN-PB) Kabupaten Lampung Timur menyatakan keberatan atas surat kepala kejaksaan negeri lampung timur Nomor : 700/36.KS/LH/IV.01/50/2023, Tanggal 31 Juli 2023. Yang di jadikan acuan atau pedoman tim penyidik kejaksaan negeri lampung timur menghentikan penyelidikan dan tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan,”ucapnya Mukaram Sanjaya dalam keterangan tertulis Press Release kepada media halopaginews.com, Minggu (20/4/24).
Beberapa hal yang menjadi alasan keberatan pelapor diantaranya sebagai berikut: 1. Perkara Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terhadap anggaran alokasi dana desa (ADD) penghasilan tetap (Siltap) tahun anggaran 2021 sebesar Rp.44.000.000.000,-yang telah dilaporkan kepada kejaksaan negeri lampung timur melalui surat Nomor: 169/DPC/LPSN-PB/LT/11/2022 tanggal 17 November 2022.
Terkait dengan dugaan korupsi yang di maksud telah tertuang dalam berita acara hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektur jenderal kementerian dalam negeri Republik Indonesia.
APIP Nasional yang di hadiri oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kepala BPKAD Lamtim Dr.Sukiamanto,AJI.M.Si,. Kepala Inspektorat Lamtim Drs.Ahmad Zainuddin,MAP,.
Pada tanggal 30 September 2022, angka 2 terdapat kelalaian atas kekurangan pembayaran ADD Triwulan IV TA.2021 Sebesar Rp.44.576.643.552. yang terdiri dari:
“ADD Triwulan IV TA.2021,Rp.42.867.293.392.
Iuran Jamkes 1% bulan Desember 2021, Rp.82.013.784. “Iuran Jamkes 4% Agustus s/d Desember 2021,Rp.1.627.336.376.
Bahwa sesuai penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk ada 3 (tiga) lembaga negara yang berwenang menghitung dan menetapkan adanya kerugian negara antara lain:
1.Badan pemeriksa keuangan (BPK)
2.Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
3.Aparatur Pengawas Intern Pemerintah/Inspektorat (APIP)
Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016. Kerugian Negara telah nyata dapat dibuktikan dengan cara audit oleh lembaga/Badan yang berwenang untuk itu, maka perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pasal 1 dalam peraturan pemerintah ini yang di maksud dengan: Angka 3 Aparatur Pengawas internal pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Pasal 2 ayat (1) penggunaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikordinasikan oleh menteri.
Keberatan pelapor terhadap surat nomor: B-926/L.8.16/Fd.1/03/2024. Tanggal 27 Maret 2024 pemberhentian penyidikan oleh kejaksaan negeri lampung timur: Angka 1 berdasarkan surat inspektorat provinsi lampung, lampung timur nomor: 700/36.KS/LHP/IV.01/50/2023. Tanggal 31 Juli 2023.
Perihal : Laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten lampung timur yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa:
ADD Siltap dan Non Siltap Tahun 2022 di anggarkan pada APBD kabupaten lampung timur sebesar Rp.170.711.632.282,- (seratus tujuh puluh miliyar tujuh ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah).
Terealisasi sebesar 97,53% atau sebesar Rp.166.491.309.637,- (seratus enam puluh enam miliyar empat ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
1.Anggaran ADD (Siltap dan Non Siltap) Tahun 2022 di anggarkan pada APBD kabupaten lampung timur pada pasal 7 peraturan Bupati Lampung Timur nomor 02 tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kabupaten lampung timur sebesar Rp.172.448.280.000,- (Seratus tujuh puluh dua miliyar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
2.Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Lampung Timur nomor: 02 Tahun 2022, Tanggal 28 Oktober 2022 tentang tatacara pengalokasian alokasi dana desa (ADD) kabupaten lampung timur. Pasal 7 alokasi dana desa (ADD) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Anggaran daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 sebesar Rp.160.971.210.805,- (Seratus enam puluh miliyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus lima rupiah).
“Dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBHPRD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp.9.371.459.195,- (Sembilan miliyar tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
Dengan demikian anggaran alokasi dana desa (ADD) Siltap dan Non Siltap Tahun 2022 (per 31 Desember 2022) adalah sebesar Rp.342.790.950.000,- (Tiga ratus empat puluh dua miliyar tujuh ratus sembilan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam hak ini inspektorat provinsi lampung telah memberikan pernyataan benar tentang informasi anggaran alokasi dana desa (ADD) penghargaan tetap perangkat desa ( Siltap dan Non Siltap) tahun anggaran 2021 kepada penyidik kejaksaan negeri lampung timur sebesar Rp.170.711.632.282,- (Seratus tujuh puluh miliyar tujuh ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah). Terealisasi sebesar 97,53% atau sebesar Rp.166.491.309.637,- (Seratus enam puluh enam miliyar empat ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Selanjutnya keberatan kami sudah kami sampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui surat nomor: 224/DPC/LPSN-PB/LT/04/2024, tanggal 18 April 2024.,”tutupnya Drs Mukaram Sanjaya. (Red)