Miliki Dan Gunakan Barang Haram, Sepasang Draiper Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com -Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten  Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kecamatan .Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat

Bacaan menarik :  Biro Kupas Tuntas Bersama Media Global Group Korwil Tubaba Berbagi

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

Bacaan menarik :  Konsleting Listrik Pada Mesin, Satu Unit Bus AKDP Ludes Terbakar

tersangka menurut pengakuanya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamanya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.

Bagikan postingan
Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024
0
Kota Denpasar Bali Berhasil Raih Penghargaan Di APBD Award 2024
0
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi
0
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Bersama Warga Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Barat Pal 9
0
Tiyuh Margodadi Realisasikan Dana Desa 2024 Sesuai Perencanaan Dan Tepat Sasaran
0
Per-erat Tali Saudara Paguyuban Pujakesuma Lambar Gelar Rapat Ahir TahunLampung Barat
0
DD Tahun 2024 Tiyuh Toto Makmur Tubaba Terealisasi Sesuai Ketentuan
0
Nukman Akan Melanjutkan Kepemimpinannya Untuk Dua Bulan Kedepan.
0
Polres Pesisir Barat Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Kriminal  Yang Merugikan Kekayaan Negara
0
Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tersangka Pengguna Ijazah Palsu
0
Polsek Sumber Jaya Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Pekon Pura Jaya.
0
Perkuat Tali Silaturahmi, Persatuan Anak Rantau Asal Lampung di Batam Gelar Kopdar.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!