Jakarta, Traznews, com
Setiap warga negara memiliki hak atas keadilan dan dijaga kehormatannya dari tuduhan-tuduhan yang belum jelas kebenarannya. Prof. Dr. Edie Toet Hengdratno. S.H., M.Si adalah seorang Rektor berprestasi dan seorang pendidik yang sudah banyak melahirkan orang-orang besar bagi bangsa dan negara, Beliau dituduh melakukan Pelecehan Seksual yang menurut keterangan pelapor terjadi di Februari 2021, mencuat bersamaan dengan proses pemilihan Rektor selanjutnya di Universitas Pancasila di tahun 2024, hal ini kami diduga sangat politis dan tidak mengedepankan Asas Pra Duga (Presumption Of Innocence) Tak Bersalah. Oleh karenanya Kami menyampaikan kejanggalan dalam kasus politisasi dan kriminalisasi Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.H., M.si:
Di hotel Artotel Suite Mngkuluhur
I. JANGKA WAKTU KEJADIAN DENGAN LAPORAN POLISI Jangka waktu antara kejadian menurut keterangan pelapor dengan laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya saat ini sangat jauh dari tanggal kejadian yang menurut saudari RZ terjadi pada tanggal 6 Februari 2023 dan beliau baru melaporkan pada tanggal 12 Januari 2024. KENAPA BARU SEKARANG MELAKUKAN PELAPORAN? APAKAH ADA MAKSUD LAIN DARI PELAPORAN SAUDARI RZ TERSEBUT ? Atau ada aktor intelektual dibelakangnya??
2. ANGKA WAKTU KEJADIAN DENGAN VISUM Laporan polisi yang dibuat pelapor Pada tanggal 12 Januari 2024, kemudian 15 hari setelah laporan BARU dilakukan visum pada tanggal 27 Februari 2024. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil visum tersebut pastinya tidak akan optimal melihat dari Jangka waktu kejadian yang diakui pelapor. Kemudian
3. ADANYA DUGAAN POLITISASI
Prof Edie dituduh melakukan pelecehan seksual yang menurut keterangan pelapor terjadi di tahun 2023 mencuat berbarengan dengan proses pemilihan Rektor selanjutnya di Universitas Pancasila di tahun 2024, Menurut keterangan dari pihak klien kami Prof Edie, beliau diproyeksikan untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Rektor untuk jangka waktu 2 sampai dengan 4 tahun kedepan. Hal ini dikarenakan beliau dianggap bisa meneruskan program dan kinerja yang sudah sangat baik selama menjabat Rektor di Universitas Pancasila. Dilaporkannya beliau ini diduga sangat politis dan tidak mengedepankan asas pra duga tak bersalah. Selama 13 mengabdi tidak pernah ada pemberitaan dan isu seperti yang dituduhkan bahkan beliau sangat berkonsentrasi pada
peningkatan kualitas kampus dan menciptakan banyak alumnus sukses yang sudah tersebar diberbagai institusi negara.
4. PRESTASI
Selama Prof. Edie mejabat sebagai Rektor di Universitas Pancasila, banyak prestasi vang membuat Universitas Pancasila menjadi unggul karena Prof Edie pandai membangun relasi dan kerjasama dengan banyak orang Selain itu Prof Edie pernah menjabat sebagai wakil rektor Universitas Indonesia dan selalu mendedikasikan dirinya mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Di usia yang sudah senja beliau masih mau mendedikasikan dirinya sebagai seorang rektor menjalankan yg amanat tujuan bernegara dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Semangat kebangsaan ini harus dihormati dan dihargai bukan justru malah di politisasi atas nama moralitas padahal ini semua demi kepentingan pemilihan rektor dan soal like and dislike terhadap kepemimpianan seseorang yang jelas sudah mengabdikan diri selama 13 tahun.
Oleh karena itu, kami meminta silent majority yang tahu bahwa Prof Edie ini adalah orang baik dan beliau juga seorang guru besar yang proses mendapatkan kehormatan sebagai guru besarnya butuh perjuangan bertahun-tahun dan berjenjang serta bertingkat sehingga tidak mungkin Prof Edie mau mengorbankan itu semua dengan kasus yang belum pasti kebenarannya dan belum pernah terjadi.
Kami sebagai kuasa hukum dari prof. Edie meminta semua pihak untuk menahan diri, dari membuat pemberitaan dan opini opini negatif yang merusak kehormatan dan harga diri klien kami, karena klien kami berhak atas pra duga tak bersalah dan dijaga kehormatan dan kemulianya sebagai dosen, guru besar, pendidik dan rektor yang tadinya sedang menjalankan tujuan bernegara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Kami juga menghimbau kepada pihak agar tidak melakukan pencabutan hak-hak dari Prof Edie karena belum ada putusan yang bersifat Inkrah atas apa yang dituduhkan kepada beliau.
Ketua Tim Kuasa Hukum
Dr Fazal Hafied, S.H.,MH.