BANDARLAMPUNG- Ahirnya HI. Imron CS, mendapatkan keadilan Restorative Justice(RJ) dari Polda Lampung atas sangkaan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, pada saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 yang lalu, lewat (RJ). Dengan demikian, Hi. Imron dan delapan orang lainnya dibebaskan dari hukumannya. Jumat, (29/7/2022).
Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hi. Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
Dikatakatan oleh Penaseha Hukum Hi. Imron CS , Mawardi Hendra Jaya, S.H, bahwa keadilan Restorative Justice ini berdasarkan dari surat perdamaian antara kliennya dan pihak Gereja GPI Banjar Agung, serta permohonan dari berbagai pihak, mulai dari Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, Ketua MUI Tuba, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang.
”Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Polda Lampung, Polres Tulang Bawang, yang telah bersama – sama membantu untuk tercapainya Restorative Justice terhadap Hi. Imron CS. Dengan adanya ini, akan tercipta keadilan, keamanan, kedamaian, dan keseimbangan, bagi mereka semua. Sesuai dengan pepatah, meski lagit akan runtuh keadilan harus tetap di tegakkan,”ujar Mawardi Hendra Jaya, S.H, yang di amiini Rekannya M. Ariansyah, S.H, dan Paramitha Amelia, S.H.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu,”sebut Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung.
Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.