JAKARTA ,traznews.com
Kuasa Hukum Isyamsuddin yaitu Boni Pasaribu, SH , Ronny Perdana Manulang, SH dan Luqman Hakim, SH mengunjungi Mabes Polri serahkan berkas bukti dugaan penipuan pemilik Trading Investasi bodong GSC yang berkantor di Pontianak Kalimantan barat milik Rezky, Romy dan Muhamad yang alami kerugian Isyamsuddin dan Maulana hingga 64 milyar rupiah lebih, Rabu (21/12/2022) Mabes Polri Jakarta Selatan.
Tidak hanya Isyamsuddin sebagai saksi dan korban yang alami kerugian, hadir pada kesempatan itu Akbar Maulana warga kediri yang juga mengalami kerugian hampir 6 milyar rupiah, beserta ribuan orang lainnya. Bermula isyamsuddin sangat tertarik untuk bergabung di trading saham ini hingga berani mengeluarkan modal ratusan juta rupiah. Dengan investasi yang menurutnya menggiurkan dari modal investasi bisa mendapatkan keuntungan 3 kali lipat.
Namun tiga tahun terakhir trading investasi itu mulai tidak membayar investasi miliknya. Isyamsuddin dan Maulana merasa sudah mengeluarkan banyak modal, Ia pun sudah mencoba berkomunikasi secara kekeluargaan dengan Rezky cs perusahaan trading GSC tidak mau bertanggung jawab. Menurut maulana Rezky bos trading yang tinggal di Pontianak ini malah melimpahkan kesalahan kepada leader nya Muhammad dan tidak tau menahu, ia pun menantang silahkan tempuh jalur hukum, kata Agus menceritakan kejadian itu.
Luqman hakim mengatakan, laporan yang di serahkan ke mabes polri agar ada tindakan kepastian hukum terutama kepada korban dengan tindakan penipuan dan penggelapan aplikasi investasi, mudah – mudahan dengan laporan kami ada tindakan hukum oleh Polri. Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak tergiur adanya trading investasi dengan keuntungan yang besar.
Bony Pasaribu kuasa Hukum isyamsuddin mengatakan , saat ini laporan sudah masuk dan akan di mintai keterangan saksi – saksi oleh penyidik dan kami sudah mempunyai alat bukti untuk mengumpulkan dana – dana dari masyarakat berupa website dan juga melakukan penawaran melalui media Sosial dan WhatsApp serta beberapa bukti transfer dengan jumlah lebih dari 85 milyar rupiah.
Dan ini belum termasuk laporan – laporan dari masyarakat yang bisa bertambah kerugian dari seluruh masyarakat dalam dan luar negeri seperti Singapura dan Malaysia hampir 1 triliun rupiah, ungkap Bony.
Ronny Perdana Manullang, Boni Pasaribu (PH) dan Kuasa Hukum RBS Partner Melaporkan Crazyrich Pontianak dan pihak lainnya ke Bareskrim Mabes Polri dibawah ini :
1. Rezky (Pontianak, KALBAR)
2. Romy (Pontianak, KALBAR)
3. Mariana Grace Sijabat (Pontianak, KALBAR)
4. PT. Hars Bersaudara (Pontianak, KALBAR)
5. Muhammad (Aceh, Bireuen)
6. Ilham (Aceh, Lhokseumawe)
7. Ikhwan (Bogor Kota)
8. Dudi Mulyadi (Bogor Kota)
Delapan pihak tersebut dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan Trading GSC.
Sementara ada 2 pihak yang menjadi saksi dari kasus dugaan penipuan Trading GSC yaitu :
1. Akabar Maulana Lobis (JATIM, Kota Kediri)
2. Isyamsuddin (SUMUT, Medan)
Unit yang menerima laporan yaitu : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Unsur pasal pidana sebagai berikut :
1. Pasal 372 KUHP Penggelapan
2. Pasal 378 KUHP Penipuan
3. Pasal 55 KUHP
4. Pasal 56 KUHP
5. Pasal 28 AYAT 1 Jo. UU RI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG ITE
6. Pasal 3 DAN PASAL 5 UU RI No.8 TAHUN 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dengan bukti – bukti dibawah ini :
1. Bukti Transfer, Rekening Koran
2. Vidio,
3. Chat WA, Chat WA Group Para Korban di seluruh Indonesia
4. Badan hukum perusahaan
5. Nomor rekening para terlapor
Jumlah Kerugian :
1. Khusus pelapor kurang lebih Rp. 100.000.000.000 (RP.100M)
2. Secara global di seluruh Indonesia dan Luar Negeri kurang lebih RP. 1.000.000.000.000 (1 TRILIUN)
Modus Operandi :
Menggunakan issu robot trading, Mengiming
Imingkan keuntungan untuk menghimpun titip dana
Nama Trading :
Gate Solution Club (GSC)
Status Legalitas Traading : Dugaan Illegal (Tidak terdaftar di OJK)
Skema yang dilakukan
: Ponzi
Tujuan Laporan
: – Demi kepastian hukum
– Pengembalian dana korban
– Edukasi hukum terhadap masyarakat
Berdasarkan Kronologis Singkat yaitu sebelumnya kami selaku Penasehat Hukum Para Korban sudah melakukan Penelusuran secara mendalam apakah ada Unsur Dugaan Tindak Pidana dalam persoalan ini, setelah kami mempelajari secara mendalam berdasarkan bukti-bukti, mendengarkan keterangan saksi saksi, dan beberapa orang sumber yang kami wawancarai sebagai pembanding, selanjutnya melakukan Gelar Perkara, kesimpulannya adalah kami menemukan kuat dugaan adanya suatu tindak Pidana yang dilakukan secara bersama-sama (Sindikat) dalam kasus ini Para Pelaku menggunakan Modus Trading yang bernama Gate Solution Trading (GSC) masing masing Terlapor memiliki Peranan Penting ; ada sebagai Afiliator, CEO, Leader Member, Pencairan Dana, dan lain sebaginya, untuk lebih terangnya Penyidik tentunya akan melakukan terlebih dahulu proses Penyelidikan untuk menemukan terangnya suatu Persoalan hukum ini, berdasarkan Proses Penyelidikan tersebut kami yakin Penyidik akan dapat mendudukkan Peranan masing masing Terlapor, hal tersebut tentunya kita percayakan kepada Penyidik danpada Prinsipnya kami selaku Pelapor sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti dan beberapa orang saksi, makanya Laporan Polisi Kami di terima oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (terlampir bukti LP) selanjutnya untuk di tindak lanjuti secara Projusticia;
Trading-trading Illegal ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat luas hal ini terbukti sudah ada beberapa Sindikat dengan menggunakan Modus Operandi yang sama yang terbukti secara sah berdasarkan hasil Putusan Pengadilan yang sudah Inckracht. Hal ini perlu kami tegaskan tentunya agar masyarakat Luas lebih hati-hati dan selektif memilih Trading, jangan mudah terpengaruh dengan keuntungan besar, iming iming Kekayaan oleh Afiliator, Trader yang belum tentu memiliki sertifikasi atau Legalitas Pengakuan dari OJK atau lembaga keuangan lainnya.
“Sebagai Penutup tentunya kami selaku Kuasa Pelapor berharap Kepada Pemerintah agar Laporan Polisi ini segera di tindak lanjuti demi kepastian hukum, efek jera bagi Para Pelaku agar kedepan tidak ada lagi Korban-korban demikian.” Tutupnya Tim Kuasa Hukum Korban Trading GSC.