LampungBarat-Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau, Polres Lampung Barat polda lampung mengamankan warga hujung Kecamatan Belalau yakni Erwin (30) sebagai terlapor atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (21/5) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Diamankannya warga asal pekon Hujung, Kecamatan Belalau itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/145/V/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 21 Mei 2022.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M.M mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik, menuturkan diamankannya pelaku karena adanya laporan dari orang tua korban. Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (21/5) sekira Jam 11.00 WIB.
Saat itu anak dari Pahrudin (45) sebagai pelapor sedang bermain bersama ketiga temannya di sebuah saluran air irigasi yang lokasinya berada di sawah milik pelaku.
“Saat itu, pelaku melemparkan sebilah kayu ke arah korban yang sedang bermain bersama temannya. Kemudian kayu tersebut mengenai kepala korban hingga mengalami luka robek di bagian kepala. Atas kejadian itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekincau,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, terusnya maka pada Sabtu malam (21/5) sekira jam 20.30 WIB Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang pulang kembali menuju rumahnya.
“Mendapat informasi itu, anggota kami bersama Bhabinkamtibmas Pekon setempat langsung melakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kopi yang dilemparkan terlapor tersebut,” imbuhnya.
Untuk proses hukum, terusnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 Junto, Pasal 76 C UU RI No.35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.