Lampung Barat- Oleh :Dr. Benny Karya Limantara, SH.,MH. Dosen FH UBL & advokat Sujarwo and Partners
Peristiwa perusakan eks Puskesmas Air Hitam di Pekon Semarangjaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, seharusnya menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Bangunan yang diresmikan tahun 2016 tersebut bukan sekadar tembok dan atap, melainkan aset negara yang dibangun dari uang rakyat dan selama ini masih aktif dimanfaatkan masyarakat untuk pelayanan kesehatan dan kegiatan sosial.
Fakta bahwa bangunan itu dirusak tanpa izin bupati, tanpa prosedur administrasi aset, dan tanpa koordinasi lintas pemerintahan, menunjukkan adanya cara berpikir keliru: seolah-olah tujuan program dapat membenarkan pelanggaran hukum dan perusakan aset publik. Padahal, dalam negara hukum, cara sama pentingnya dengan tujuan.
Jika benar perusakan itu dikaitkan dengan rencana alih fungsi menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka yang patut ditegaskan adalah satu hal sederhana: program pemerintah tidak boleh dijalankan dengan cara melanggar hukum. Apalagi sampai menghancurkan bangunan yang masih berfungsi dan dirawat swadaya oleh masyarakat.
Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Hukum harus berpihak pada keadilan substantif dan kepentingan masyarakat luas. Merusak aset negara tanpa kewenangan sah, lalu meninggalkannya begitu saja, bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana. Negara tidak boleh abai terhadap tindakan yang merugikan kepentingan publik, meskipun dibungkus narasi “atas nama program”.
Sikap tegas anggota DPRD Lampung Barat Dapil 4, Prayitno, patut diapresiasi sebagai bentuk fungsi pengawasan konstitusional. Pernyataannya menegaskan bahwa aset negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, bahkan oleh pihak yang mengatasnamakan kebijakan. Jika hal semacam ini dibiarkan, maka akan lahir preseden berbahaya: siapa pun bisa membongkar aset publik hari ini, lalu mengurus izin belakangan.
Lebih jauh, pembiaran atas peristiwa ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Publik akan bertanya: untuk apa gotong royong merawat fasilitas umum, jika negara sendiri tidak mampu melindunginya? Dalam konteks ini, penegakan hukum justru menjadi sarana pemulihan kepercayaan, bukan ancaman bagi pembangunan.
Karena itu, langkah penghentian sementara aktivitas di lokasi sudah tepat, namun tidak boleh berhenti di situ. Harus ada kejelasan status aset, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan kondisi bangunan. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan, tanpa pandang bulu.
Negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan pelanggaran demi program, melainkan negara yang mampu memastikan setiap program berjalan di atas rel hukum yang benar. Melindungi aset negara berarti melindungi hak rakyat. Dan dalam negara hukum, tidak ada program sebaik apa pun yang boleh dibangun di atas puing-puing pelanggaran hukum.