Jakarta ,traznews.com Meski sudah delapan bulan berlalu sejak penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan yang melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Perkembangan kasus ini masih ditunggu, Kamis (5/09/2024).
Kasus ini mencuat dari laporan yang diajukan pada 4 Februari 2022, yang menuduh Isnaeni Achdiat, John Kumala, dan Ir. Joanes Gunawan terlibat dalam pemalsuan. Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara terkait kasus ini pada 30 November 2023. Aksi yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian finansial hingga miliaran rupiah.
Karena proses hukum yang terkesan lamban dan tidak memberikan kejelasan, pihak pelapor bekerja sama dengan Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) untuk terus memantau jalannya kasus ini. Maruli Mangunsong, SH, Ketua Umum LNAKRI, menduga ada indikasi gratifikasi yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus ini.
Maruli juga mengkritik ketidakadilan dalam sistem hukum yang berlaku, dengan mengutip adigium “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ia menegaskan bahwa LNAKRI telah mengambil langkah-langkah hukum untuk memastikan pelapor, Ancha, mendapatkan keadilan yang layak.