Pesisir Barat, Dalam rangka Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat, pada hari Jumat (27/12) menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung dan toko di wilayah hukumnya. Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan sosial di masyarakat, khususnya yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal.
Dengan menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras di Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 42 botol miras berbagai merek dan jenis, antara lain:
– Soju Botol Kecil: 8 Botol
– Vigour Botol Besar: 8 Botol
– Sampoerna Botol Besar: 4 Botol
– Anggur Merah Botol Besar: 2 Botol
– Intis Botol Besar: 1 Botol
– Anggur Elang Laut Botol Besar: 1 Botol
– Vigour Botol Kecil: 13 Botol
– Sampoerna Botol Kecil: 2 Botol
– Kawa Kawa Botol Kecil: 1 Botol
– Anggur Botol Kecil: 1 Botol
– Frienship Botol Gepeng: 1 Botol
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan “Kami mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan jajaran Polsek untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Razia ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk dari penyalahgunaan miras yang bisa memicu permasalahan sosial,” ungkap Kasi Humas
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pesisir Tengah dalam menciptakan situasi yang aman, terutama dalam menyambut liburan akhir tahun.
(Humas Polres Pesisir Barat)