Jakarta ,traznews.com Maraknya peredaran narkoba membuat polisi terus berusaha memutus mata rantai peredaran narkoba, antara lain dengan menangkap kurir narkoba.
“Pada tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 18:30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar / kurir narkoba. Dimana tersangka ditangkap saat berada di kostnya di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat Press Conference di Halaman Mako Polsek Pulogadung pada hari Jumat (4/10/2024).
“Berawal dari informasi masyarakat, tersangka AS bin R yang berasal dari Lampung datang ke Jakarta untuk menjadi kurir narkoba jenis sabu. Pada saat transaksi pertama di Depok, tersangka AS mengambil sabu seberat 1 Kg dan 1 Kg itu sudah diedarkan oleh penjual dan tersangka AS mendapat upah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Dan saat melakukan transaksi kedua di Depok dengan tempat yang berbeda, tersangka AS memgambil 2 Kg sabu dengan sistem tempel.” Jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Barang bukti berupa sabu seberat 1.729,7 gram atau hampir 2 Kg. Ini merupakan prestasi dari anggota Polsek Pulogadung serta AS dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun dan maksimal hukuman mati. Pelaku AS juga residivis dengan pencurian dengan pemberatan di Lampung” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Jurnalis : irsad / lucky sun