Tangerang, traznews. Com Direktur Utama atau Pemilik PT Eurocor Indonesia Hendra Budiana Martin alias Anna Martin yang berdomisili di Kota Bogor, terindikasi melakukan dugaan tindakan pidana penipuan kepada pihak pengusaha muda di Tangerang.
Berawal, dengan dalih komitmen kerjasama dan iming-iming keuntungan, namun Anna Martin belum mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
Hingga saat ini, keuntungan besar yang beliau dapatkan malah menimbulkan korban dan kerugian, seorang pengusaha muda di Tangerang. bahkan sampai Ratusan Juta.
Jaminan Sport Center milik Direktur Utama PT Eurocor Indonesia saat ini sudah bergulir dan diproses pinjaman oleh salah satu Perbankan Wilayah Bogor.
Tetapi kesepakatan tersebut digagalkan oleh Hendra Budiana Martin alias Anna Martin menyetop anggunan yang diproses dan hasilnya tidak terealisasi dengan maksimal.
Dengan kejadian tersebut pengusaha Muda yang berinisial EJ mengirimkan somasi melalui kantor hukum Gad Law Firm atas kerugian yang dialami EJ dalam suratnya, Sampai lanjut pengosongan rumah tersebut.
Diduga Direktur PT Eurocor Indonesia melakukan 378 KUHP tentang penipuan yang merugikan pihak EJ.
Upaya yang dilakukan oleh pihak pembisnis Hendra Budiana Martin pemilik PT Eurocor Indonesia dan perwakilan konsorsium Eropa di Indonesia belum ada titik terang dan etik baik kepada pengusaha muda tersebut.
Hanya iming-iming saja yang beliau lakukan terhadap pengusaha muda, atau diduga tindakan penipuan, di Tangerang Banten.
Melalui aset sport center yang akhir nya bisa di jual dan adanya kredit macet di Bank-Bank lain yaitu rumah tinggal Hendra Budiana Martin salah satunya, di Bank Wilayah Bogor.
Kerugian tersebut, di alami korban hingga nilai yang luar biasa sekitar Satu setengah milyar rupiah.
Sampai Berita ini ditayangkan pihak Direktur PT Eurocor Indonesia belum bisa di konfirmasi lebih lanjut.