Diduga Istri Membuat Laporan Palsu!!! Daniel Ajukan Pertimbangan Ke Majelis Hakim.

Penulis :

LampungTimur-  Dalam Sidang Eksepsi Daniel Marshall Purba didampingi Tim Kuasa Hukum atau Penasihat Hukumnya Sutanto,SH,.M.H,. mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan agar di Kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (10/10/23)

Sidang lanjutan dengan dugaan keterangan palsu terdakwa Daniel Marshal Hisar Pardamean (DMHP) atas laporan istrinya , masuk ketahap Eksepsi (Bantahan) Terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan Oleh Sutanto,S.H,M.H,. Kuasa hukum Daniel Marshall Purba,kami selaku Penasihat Hukum dari Daniel Marshall Purba, dalam persidangan tadi ada 2 agenda yaitu terkait dengan dikabulkannya atau tidaknya permohonan Penangguhan penahanan terhadap klien kami yang telah kami mohonkan tertanggal 26 September 2023,”ucapnya Susanto, saat dalam jumpa pers.

“Kedua Nota Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum. Pasalnya klien kami Dijebloskan ke penjara oleh Istri Sah dengan Keterangan Palsu.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Robby Irwansyah, Daniel Marshall Hisar Pardamean (DMHP) yang di wakili oleh kuasa hukumnya Sutanto, secara Gamblang membantah Dakwaan JPU Kejari Lampung Timur.

“Agenda pertama sudah dan telah kita dengar kesimpulan Majelis Hakim, dan agenda kedua kami telah membacakan dan menyerahkan Nota Keberatan (Eksepsi) Kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor : 273/Pid.B/2023/PN.Sdn. didalam Persidangan Terbuka Untuk Umum.

Tujuannya, agar ada nilai pembelajaran bagi kita semua secara umum dan secara khusus pembelajaran bagi setiap orang tua maupun calon orang tua, dimana perlindungan bagi anak sangatlah menjadi penting untuk pemenuhan perlindungan anak, “pesannya.

Bacaan menarik :  Pembangunan Peningkatan Jalan Akan Direalisasikan Kepala Desa Pasar Sukadana

Seperti contoh yang dialami klien kami, demi memenuhi hak anak untuk Vaksin MRA kedua di RS Singapura sekaligus kembali pulang berdomisili tempat tinggal yang berada di Singapura harus dijebloskan ke penjara oleh Istri sah.

“Adapun Hal-hal secara garis besar yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini terhadap isi Nota Keberatan (Eksepsi), Khusus Keterangan Palsu adalah:

Dari salah satu keterangan Palsu yang diakui Saksi Pengadu : Bahwa Saksi SHELVIA pada Halaman 4 Berita Acara Pemeriksaan Tanggal 15 Mei 2023 point No. 11, SHELVIA membuat jawaban yang mengakui telah berbohong dengan jawaban sebagai berikut:

Penyidik yang memeriksa menanyakan:
Ditanyakan kepada saudari, apakah saudari pernah mengatakan melalui Chat aplikasi WhatsApp kepada Daniel Marshall Hisar Pardamean atau Daniel Marshall Purba bahwa passport  sudah di kirim?

“Ya, benar saya pernah mengatakan kepada Sdr/ Daniel Marshall Hisar Pardamean atau Daniel Marshall Purba, bahwa passport sudah dikirim, namun faktanya passport  tersebut tidak pernah saya kirim kepada Daniel Marshall Hisar Pardamean.

Penting diingat, sebab Keterangan palsu oleh Saksi pengadu saksi fakta pengadu yang dipakai oleh Ahli Pidana Pengadu berakibat Klien kami menjadi tersangka dan sekarang terdakwa, yaitu “keterangannya telah bercerai dan hak asuh anak kepada saksi pengadu , “jelasnya.

Bacaan menarik :  Bisa Jelaskan Tapis Yang Pernah Dijelaskan di Bung Tam Channel, Dapat Hadiah Menarik

Hal yang benar adalah antara Klien kami dan saksi Pengadu masih berstatus suami dan istri yang sah, karena perceraian didalam Agama Kristen adalah kehendak Tuhan “hanya maut (kematian) yang dapat memisahkan”.terangnya.

Adapun status sahnya sebagai Suami dan Istri : Pernikahan berdasarkan Akte Perkawinan No. 3275-KW-070920200016 tanggal 17 September 2020 dari Kantor Pencatatan Sipil Kota Bekasi.  dan mendapatkan Surat Pencatatan kelahiran No.0168/KONS-SPL/V/21 tanggal 20 Mel 2021 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore.

Akte No. 1068 tanggal 16 September 2022 dari Notaris Devi Ananji SH., M.Kum di Batam yang intinya:

a. Point no 5: “sepakat tempat tinggal dan penjemputan anak di Indonesia dan Singapura.

b. Point 9 :Bahwa saat penyerahan anak dan Pihak kedua kepada Pihak pertama maka Pihak kedua wajib memberikan/menyerahkan Paspor Anak kepada Pihak pertama dan sebaliknya apabila saat penyerahan anak dari Pihak Pertama kepada Pihak kedua Maka pihak Pertama wajib menyerahkan Paspor Anak kepada Pihak Kedua.

“Saksi Pengadu mengajukan Surat Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Tanggerang di Tanggal 10 Oktober 2022.

Saksi Pengadu membuat Laporan pengaduan di Kantor Polisi Polres Metro Bekasi Kota tanggal 29 November 2022. Nomor Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang 1080/PDt.G/2022/PN.Tng tanggal 10 Februari 2022 dan dibanding oleh Tergugat Putusan Pengadilan Tinggi Banten 121/Pdt.2023/PTBTN tanggal 10 April 2023.

Bacaan menarik :  Mukaram Sanjaya Angkat Bicara!! Bupati Lamtim Diduga Korupsi Anggaran Rp.44 Miliyar, Kejari Lamtim Terkesan Abaikan Putusan MK

Nomor Perkara, 22 Mei 2023 Daniel Marshall Hisar Pardamean Alias Daniel Marshall Purba mengajukan Kasasi Sesuai Akte kasasi Nomor Proses Kasasi dapat di lihat di Sistem Informasi Perkasa secara online.

“Akte Pernyataan Permodalan Kasasi Nomor 1080 /Pdt.G/2023/PN.TNG tanggal 22 Mei 2023 dan TANDA PENERIMAAN MEMORI KASASI dalam perkara No.1080/Pdt.G/2022/PN.TNG tertanggal 22 Mei 2023.

Sementara, kelengkapan dalam keterangan yang diduga Palsu oleh Saksi Pengadu Saksi Fakta Pengadu yang dipakai oleh Ahli Pidana Pengadu berakibat Klien kami menjadi tersangka dan sekarang terdakwa didalam Nota Keberatan (Eksepsi), yang telah kami bacakan dan serahkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum, “tuturnya Sutanto. (Red)

Bagikan postingan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 
0
Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal Dan Tahun Baru
0
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi untuk Cegah Penyalahgunaan
0
Pos Pelayanan Nataru di Pelabuhan Muara Angke Beri Layanan dan Imbauan Kamtibmas
0
Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman
0
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
0
Khidmat, Polres Metro Jakbar Gelar Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu
0
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!