Lampung Barat-Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat menghimbau kepada seluruh aparatur Pekon untuk tetap menjaga netralitas jelang Pilkada 2024, kamis (11/07/24).
Hal tersebut disampaikan Aslan Ridwan kepada awak media ini, bahwasanya menjaga netralitas aparatur Pekon sangat-sangatlah penting.
“Kami selaku Lingkup Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Giham Sukamaju Kecamatan sekincau Kabupaten Lampung Barat Menghimbau kepada seluruh aparatur untuk wajib menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah yang akan di laksanakan sebentar lagi” ucapnya.
Menurut Aslan hal tersebut tertuang dalam Undang undang No 06 tahun 2020
Tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota serta tentang desa dan perundang undangan lainya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
“Jadi dengan begitu wajib bagi aparatur Pekon untuk tetap selalu menjaga netralitas dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon manapun” Jelas Aslan Ridwan .