Jakarta , Traznews.com
Aksi Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Seantero Raya AMDPSR meminta Program Aplikasi Mypertamina Di Batalkan.
Pada Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Seantero ( AMDPSR) yang di Motori oleh Ricci Ricardo bersama pemuda dan Driver Online Se-Jabotabek berjumlah 10 sampai 15 orang lebih berakhir ricuh dengan petugas kepolisian di depan Depo Pertamina Pelumpang, Kamis (7/07/2022), JI. Inspeksi Kali Sunter No Kav 45-46,Klp. Gading. Kota Jakarta Utara.
PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina yang pelaksanaannya mulai 1 Juli 2022 melalui PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya.
Namun Pertamina di duga kuat tidak memiliki basis datanya secara konkret berdasarkan fakta aktual.
Hasil diskusi kajian serta riset bersama kawan – kawan dan bersama beberapa Driver Online (OJOL) Roda Empat Khususnya yang tergabung dalam Alansi Mahasiswa Dan Pemuda Seantero Raya (AMDPSR) Meminta agar program MyPertamina di batalkan atau minimal lakukan penundaan , agar bisa melahirkan kebijakan yang obtjektif khususnya di kalangan kami rakyat kecil.
Indonesia sudah barang tentu ada kemunduran dalam berfikir di tubuh Pertamina , karena diduga kuat hasil kajian secara sostologis belum tuntas dilaukukan.
Dalam rencana program di terapkannya aplikasi MyPertamina dikhawatirkan akan berpontensi polemik di seluruh rakyat kecil Indonesia , di sebabkan baru ingin terlebih dulu membangun basis data pembeli atau pengguna Pertalite dan Solar demi memilahnya. Namun di sisi lain masyarakat kecil khususnya para driver online mereka merasakan dampak kontradiksi dalam kebijakan yang di rasa tidak berpihak terhadap rakyat kecil Indonesia.
Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) No.191 Tahun 2014 Pasal 17 serta Pasal 19 disinyalir satu sisi, kebijakan itu sangat bagus agar Pertalite tepat sasaran. Tapi di sisi lain pemerintah harus memahami tidak semua orang peka (paham) teknologi. Yang kasihan ini orang-orang yang belum peka teknologi.
Kami kawan – kawan Mahasiswa dan pemuda serta Driver Online bersepakat dan juga menilai akan kebijakan ini sangat tidak menjalankan amanah konstitusi di negeri tercinta Indonesia, yaitu aturan Pertamina yang melarang pelanggan menggunakan handphone saat membeli BBM dan juga sangat disesalkan menarik subsidi bagi kendaraan Roda empat (Mobil) yang berkapasitas mesin 2.0 (CC), sebab mendeskripsikan menjadi kendaraan mewah.
Bilamana kebijakan aplikasi Mypertamina tidak segera dicabut dan dibatalkan dikhawatirkan Indonesia ini tidak lagi patuh dan tunduk terhadap Hierarki Perundang-Undangan berdasarkan UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2019 Pasal 55 berbicara tentang proses pengaturan dan penyusunan PERPRES yang harus melewat: beberapa tahapan pengharmonisasan, Tahapan ini dilakukan untuk menjamin tidak ada pertentangan norma peraturan sejenis atau bahkan peraturan lebih tinggi.
Oleh sebab itu koordinator aksi Ricci Ricardo Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Seantero Raya AMDPSR bersama rekan-rekan pemuda dan gojek online mendesak dan meminta beberapa tuntutan ,
. Pecat tangkap dan copot Dirut utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution atas kebijakan yang di duga kuat tidak berpihak terhadap rakyat kecil di seluruh Indonesia.
2. Batalkan dan cabut kebijakan aplikasi Mypertamina karena tidak sesuai UU No 15 tahun 2019 pasal 55 , berbicara tentang proses pengaturan dan penyusunan peppres yang harus melewati beberapa tahapan pengharmonisan. Tahapan ini dilakukan untuk menjamin tidak ada pertentangan norma peraturan sejenis atau bahkan peraturan lebih tinggi.
3.Mendesak bahwa bapak presiden Jokowidido untuk memberikan sangsi terhadap pihak kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham berdasarkan PER-PRES No.1 Tahun 2014 Pasal 17 serta pada Pasal 19.
Oleh sebab itu , mahasiswa bersama rakyat miskin menolak aplikasi Mypertamina yang sudah barang tentu bertentangan dengan amanah undang-undang dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2.
Turut juga sangat tidak menunjukkan bahwa saja negara hadir untuk mensejahterakan rakyat bukan malah menyengsarakan masyarakat berdasarkan amanat UU dasar 1945 pasal 34.