JAKARTA, Traznews – Muhammad Rullyandi,S.H, M.H menyoroti pentingnya peran profesi penilai dalam mendukung kebutuhan pemerintah dan lembaga, khususnya dalam menunjang pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga mendorong adanya penguatan regulasi melalui pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur profesi penilai.
Pernyataan tersebut disampaikan Rullyandi seusai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Rullyandi, perjalanan MAPPI selama 45 tahun menunjukkan besarnya kontribusi para profesional penilai dalam mendukung berbagai kebutuhan pemerintah dan lembaga. Peran tersebut dinilai semakin penting seiring dengan perkembangan dan dinamika sektor keuangan yang semakin luas.
“45 tahun adalah kontribusi luar biasa bagi orang-orang dalam profesi penilai terhadap dukungan kebutuhan pemerintah dan lembaga dalam meraih kesuksesan di bidang ekonomi negara,” ujar Rullyandi.
Ia menambahkan, perkembangan berbagai sektor keuangan saat ini membutuhkan keterlibatan profesi penilai secara lebih signifikan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar profesi tersebut dapat menjalankan perannya secara optimal.
“Sekarang kita melihat dinamika yang sangat luas dari berbagai sektor keuangan yang juga membutuhkan peran sangat signifikan dari teman-teman MAPPI. Semoga harapan kita membentuk undang-undang dalam regulasi yang akan diterapkan dalam bentuk undang-undang tentang penilai,” katanya.
Rullyandi menyebut pembahasan mengenai regulasi profesi penilai telah disampaikan melalui Komisi XI DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia berharap langkah awal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan di parlemen.
“Ya, sudah disampaikan dari DPR Komisi XI dan juga Badan Legislasi. Mungkin ini langkah pertama, harus ditindaklanjuti lagi ke teman-teman di Senayan, di DPR,” ucapnya.
Ia juga menyinggung peran pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, dalam mendorong penguatan kebijakan dan regulasi. Menurutnya, upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan profesi penilai di Indonesia.
Saat di tanya soal sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rullyandi menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah persoalan hukum, termasuk proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian perkara
Ia menekankan bahwa hukum acara merupakan hukum formal yang harus menjadi pedoman dalam proses persidangan. Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum
“Dari Awal saya katakan sidang nya ilegal, karena memang hukum acaranya tidak ada waktu di daftar, sehingga MK sendiri pada akhirnya memahami batas dari kewenangan MK, Karena hukum acara itu tidak dapat di tafsirkan, hukum acara adalah hukum formil,”
“Jika putusannya A, maka A. Jika B, maka B. Jika telah dijatuhkan selama 14 hari, seperti pada tahun 2004, maka harus dihormati sebagai prinsip kepastian hukum yang adil,” tegasnya
Rullyandi juga menegaskan bahwa persidangan di MK itu memang ilegal dan terbukti dengan amar putusannya tidak dapat diterima.
“Makanya saya katakan pesidangan ilegal, dan Alhamdulillah terbukti. Maka tidak menyidangkan pokok perkara dengan amar putusannya tidak dapat diterima,” tutupnya
Melalui momentum HUT ke-45 MAPPI, penguatan regulasi profesi penilai diharapkan menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah maupun DPR RI, sehingga profesi penilai memiliki landasan hukum yang jelas dalam mendukung kebutuhan ekonomi dan keuangan nasional.*