JAKARTA — Traznews. Com Pemuda Nusantara Berkeadilan menyoroti lambannya pelayanan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya terkait proses peralihan hak atas tanah yang diajukan sebuah perusahaan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah proses pengurusan 11 sertifikat tanah dinilai belum memperoleh penyelesaian sesuai harapan pemohon.
Dalam keterangannya di kantin Kantor ATR/BPN Pusat, Senin (12/10/2026), perwakilan Pemuda Nusantara Berkeadilan menjelaskan bahwa pihak perusahaan awalnya tidak berniat melaporkan persoalan tersebut kepada organisasinya. Namun, perusahaan akhirnya menyampaikan keluhan karena merasa tidak puas dengan pelayanan pertanahan yang diterima.
Menurutnya, pihak perusahaan mengaku telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses peralihan hak yang sedang diurus.
“Jadi, awalnya pihak perusahaan itu tidak ingin melaporkan persoalan ini kepada Pemuda Nusantara Berkeadilan. Namun, akhirnya mereka merasa gerah juga dengan pelayanan yang diberikan. Mereka menyampaikan bahwa BPHTB sudah dibayar, tetapi proses peralihan hak masih menghadapi kendala,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan adanya persyaratan izin peralihan hak dalam proses tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai izin peralihan hak perlu dilihat berdasarkan status dan jenis hak atas tanah yang bersangkutan.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai regulasi yang perlu ditelaah dalam persoalan tersebut. Namun, penerapan ketentuan itu harus disesuaikan dengan objek dan jenis layanan pertanahan yang sedang diproses.
Sebelas Berkas dan Surat Perintah Setor
Pemuda Nusantara Berkeadilan menyebut terdapat 11 berkas sertifikat yang telah melalui proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, surat perintah setor untuk berkas-berkas tersebut terbit pada 28 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan surat perintah setor itu terjadi setelah pihaknya menghubungi Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang disebut bernama Tunggal.
“Saya menelepon Pak Tunggal untuk menanyakan laporan masyarakat terkait lambatnya pelayanan. Tujuan perusahaan ini sebenarnya ingin melakukan balik nama. Sementara itu, kita sering mendengar pernyataan pejabat kementerian bahwa pelayanan kepada masyarakat, termasuk proses balik nama sertifikat, akan dipercepat,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proses pengurusan telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan yang diterimanya, pengurusan telah dimulai sejak 5 Juni 2026, termasuk tahapan penyiapan dokumen persyaratan.
Menurutnya, apabila pelayanan dapat berjalan cepat dan seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemohon semestinya memperoleh kepastian mengenai tahapan penyelesaian permohonan, termasuk penerbitan izin peralihan hak apabila memang diwajibkan.
“Kalau memang pelayanannya cepat, sejak awal seharusnya ada kejelasan. Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, prosesnya harus segera diselesaikan. Kalau masih ada kekurangan, pemohon juga harus diberi penjelasan mengenai apa yang perlu dilengkapi,” tegasnya.
### Pemuda Nusantara Berkeadilan Mengaku Mengantongi Kuasa Khusus
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan Pemuda Nusantara Berkeadilan dalam persoalan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah menerima surat kuasa khusus dari perusahaan untuk mewakili kepentingan hukum klien dalam memperoleh kepastian hukum atas permohonan yang diajukan.
Dengan adanya surat kuasa tersebut, menurutnya, organisasi melalui kuasa hukumnya memiliki dasar untuk menyampaikan persoalan dan meminta penjelasan kepada instansi terkait.
Ia juga menyinggung hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kalau Pemuda Nusantara Berkeadilan sudah masuk ke dalam persoalan ini, artinya kami menerima laporan dan memegang surat kuasa khusus. Pengacara kami menerima kuasa dari perusahaan untuk mewakili serta membela kepentingan hukum klien dalam mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat 11 nomor berkas yang diajukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Karena itu, ia meminta agar seluruh permohonan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
### Minta ATR/BPN Pusat Memberikan Klarifikasi
Pemuda Nusantara Berkeadilan juga meminta jajaran pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap pejabat yang berwenang bersedia menerima media untuk melakukan klarifikasi, sehingga persoalan yang disampaikan tidak berhenti pada keluhan sepihak, tetapi memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait.
Menurutnya, transparansi dan komunikasi antara pemohon dengan penyelenggara pelayanan sangat penting, terutama ketika persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan kelangsungan investasi.
“Seharusnya pihak yang berkompeten segera menyelesaikan persoalan izin peralihan hak ini atau memberikan keterangan yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan pemohon. Kami berharap Sekretaris Jenderal ATR/BPN juga memberikan ruang kepada media untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan investasi yang membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan administrasi yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa percepatan investasi merupakan salah satu komitmen yang kerap disampaikan Presiden Republik Indonesia. Karena itu, menurutnya, pelayanan birokrasi di sektor pertanahan harus mampu memberikan kepastian proses bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Pemuda Nusantara Berkeadilan berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kementerian ATR/BPN segera memberikan penjelasan resmi mengenai status 11 berkas tersebut, persyaratan yang masih harus dipenuhi apabila ada, serta target waktu penyelesaiannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kementerian ATR/BPN terkait keluhan tersebut masih perlu dimintakan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai kendala dan tahapan penyelesaian permohonan peralihan hak tersebut.