Lampung Barat –Kepolisian Resor Lampung Barat menggelar konferensi pers pada Senin (2/3/2026) terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Resa Anggara Saputra (25), warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau.
Kapolres Lampung Barat, Samsu Wirman, menyampaikan bahwa tersangka Muhammad Alim bin Darwis (24) mengakui perbuatannya dengan motif dendam lama.
“Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak dekat, lalu menebas leher korban dengan golok.

Korban mengalami luka tembak di telinga kanan serta luka terbuka di bagian leher yang menyebabkan meninggal dunia” jelas Kapolres
Polres Lampung Barat juga telah mengamankan barang bukti yang di gunakan pelaku berupa senapan angin, golok, dan pakaian korban.
“Akibat perbuatanya, pasal yang di sangkakan pasal 459 junto 458 Ayat 1, 466, tersangka terancam hukuman seumur hidup”tutupnya.