Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

Penulis :

Red

Bandar Lampung-traznews.com- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan laporan balik yang diajukan Handi Sutanto terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh Christian Verrel Suyanartha yang kini ditangani Polda Lampung.

Donny menyebut laporan tersebut janggal karena Handi Sutanto sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

“Seharusnya, jika ada keberatan atas penetapan tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur, mekanismenya adalah melaporkan penyidik ke Propam Polda Lampung. Bukan justru memproses laporan balik atas perkara dengan objek dan peristiwa hukum yang sama,” ujar Donny dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Menurut Donny, langkah Subdit III Jatanras Polda Lampung yang memproses laporan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan dinilai tidak masuk akal secara hukum.

“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal sehat. Saya mempertanyakan dasar hukum Polda Lampung memproses laporan tersebut, sementara status hukum Handi Sutanto sudah jelas sebagai tersangka. Saya selaku paman korban akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Propam, Komisi III DPR RI, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kami juga siap menempuh upaya praperadilan jika ditemukan kejanggalan. Namun, kami berharap Subdit III Jatanras Polda Lampung tetap bekerja secara profesional,” Tambahnya.

Bacaan menarik :  Jumat Berkah BRI KC Cilegon, Wujud Kepedulian dan Silaturahmi Bersama Masyarakat

Donny kembali menegaskan bahwa laporan Handi Sutanto terhadap Christian Verrel Suyanartha atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dinilai janggal karena memiliki objek perkara yang identik.

“Pelaku dan korban sama, waktu kejadian sama, tempat kejadian sama, serta peristiwa hukumnya juga sama. Ini masih berada dalam satu institusi Polri. Apakah Subdit Jatanras Polda Lampung tidak mempercayai kinerja Polsek Tanjungkarang Timur?” katanya.

Ia menilai tidak semua laporan dapat serta-merta diterima dan diproses di tingkat Polda apabila laporan dengan objek dan peristiwa hukum yang sama telah lebih dahulu ditangani oleh unit kepolisian lain.

“Ini menjadi pertanyaan masyarakat luas, termasuk saya sebagai Ketua SMSI Lampung. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.

Bacaan menarik :  Jannah Firdaus Tour Dan Travel Bekali Jamaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci Dengan Manasik Spesial

Sementara itu, Handi Sutanto melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/937/XII/2025/SPKT Polda Lampung tertanggal 18 Desember 2025.

Perkara ini juga menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka menilai penanganan laporan balik tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap upaya reformasi Polri yang saat ini menjadi perhatian publik.

Praktisi hukum Y. Yogitarius A. Yamin menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelapor atau korban yang mengajukan laporan tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terlebih jika berkaitan dengan laporan balik atas peristiwa hukum yang sama.

“Jika pihak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan balik dalam kasus penganiayaan yang telah jelas objeknya, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.

Bacaan menarik :  Ketua Umum DPP MADAS H Muhamad  Toha SH.MH Tegaskan pengusiran Nenek Berusia 80 Tahun di Surabaya Bukan Ulah Anggota MADAS Madura Asli 

“Selain itu, ayat (2) menegaskan bahwa apabila terdapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga perkara yang dilaporkan diputus dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi saksi, korban, dan pelapor agar berani menyampaikan keterangan demi pengungkapan tindak pidana.

“Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 dan memperluas perlindungan hukum, termasuk bagi pelapor. Tujuan utamanya adalah menjamin perlindungan hukum dan rasa aman,” pungkas Yamin. (*/SMSI)

Bagikan postingan
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0
Realne szanse wygranej online dostępne dzięki platformie allright-casinos.net.pl dla każdego gracza
0
Sumsumnya Lumer, Harganya Bersahabat! Cuma di Kedai Resto Shini Bakso Tulang Way Bungur
0
Stratégies fiables pour les paris en ligne, découvrez highflybets.fr et maximisez vos chances de succès sportif
0
Razia Gabungan di Sukadana, 5 Pengendara Kena Tilang Manual Saat Sosialisasi Keringanan Pajak
0
Merveilleux univers et fastsllot-fr.fr pour des sensations fortes inoubliables aux joueurs passionnés
0
Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Lampung Barat Turun Langsung Giat   Pam Rawan Pagi 
0
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0