Lampung Barat-Gabungan Polsek Pesisir Selatan bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat, berhasil ungkap Kasus Non TO Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Jum’at 27/05/2022
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 88 / V / 2022 / SPKT / SEKPESEL /POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 27 JANUARI 2022 Gabungn Polsek Pesisir Selatan bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial AF (23).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, S.H.,M.H., mendampingi Kapolsek Pesisir Selatan A.M. Larsatmo, S.H. dalam arahannya menjelaskan Pada Hari Rabu Tanggal 26 Januari 2022 sekira Jam 23.00 wib Pelapor bersama temannya bermain bola billiard di Losmen Karang Nyimbor, Kemudian sekitar hari kamis tanggal 27 Januari 2022 jam 04.00 Wib korban tertidur di Kursi Bar Billiard kemudian terbangun jam 06.00 Wib dan melihat HP VIVO type Y15S warna Biru No.Imei1 : 869470056073435 . Imei2 : 869470056073427. Sim Card : 081959296051. Sudah tidak ada.
“Pada Hari Kamis Tanggal 26 Mei 2022 Anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku Pencurian tersebut sedang berada di pantai Labuhan Jukung kemudian team langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku, setelah dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 buah HP VIVO Y15S Warna Biru di Losmen Karang Nyimbor,”terang Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- kemudian Korban Melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Selatan. Untuk keterangan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat.l