Dugaan Salah Tangkap M. Umar di Lampung Timur: Kasus Kontroversial Melaju ke Pengadilan HAM

Penulis :

Lampung, 9 Juni 2025 – Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa M. Umar di Lampung Timur terus menggema dan menyita perhatian publik. Saat ini, M. Umar yang kini berstatus sebagai tahanan di Rutan Sukadana, tengah menjadi sorotan tajam atas dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penegakan hukum yang menjeratnya.

Melanni, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, yang telah mengikuti persidangan M. Umar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta hasil investigasi timnya, Melanni menuding adanya kesalahan fatal dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh 12 oknum penyidik Polres Lampung Timur.

“Bukti-bukti yang ada seharusnya cukup untuk menggugurkan dakwaan terhadap M. Umar, namun mengapa prosesnya terus berlanjut? Ini sebuah pertanyaan besar yang harus segera dijawab,” ujar Melanni dengan tegas.

Tak hanya itu, dugaan adanya ketidakcermatan pada pihak kejaksaan juga mencuat. Pembatalan eksepsi oleh pengadilan yang terjadi belakangan, disinyalir akibat kelalaian oknum jaksa dalam menerima berkas perkara tahap dua (P-21), turut memicu kecurigaan. Keputusan tersebut membuka ruang bagi dilimpahkannya perkara ke pengadilan tanpa adanya evaluasi yang matang.

Melanni menegaskan, “Kami akan membentuk tim pemberitaan melalui media untuk mengawal kasus ini lebih lanjut, serta tim investigasi yang akan terus menuntut keadilan. Kami akan memastikan kasus ini
dibawa sampai tuntas.”

Bacaan menarik :  Penandatanganan NPHD Pengamanan Pilkada Antara Pemkab Lamtim Dengan TNI-Polri

*Perkara Dibawa ke Ranah Hukum yang Lebih Tinggi*

Di sisi lain, langkah lebih lanjut akan diambil oleh kuasa hukum M. Umar. Dengan surat kuasa yang telah diterima, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Moch. Ansory berencana membawa perkara ini ke Polda Lampung dan bahkan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta.

Moch. Ansory, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (AMPERA MALANG/YAPERMA), dengan tegas menyatakan, “Kami akan menempuh jalur hukum HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”

Selain itu, Moch. Ansory juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara identitas yang tercantum dalam dakwaan dan dokumen resmi kliennya. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa nama M. Umar adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, padahal identitas resmi kliennya hanya tertulis “M. Umar”. Hal ini, menurutnya, cukup menjadi alasan kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.

*Landasan Hukum Perlindungan HAM di Indonesia*

Bacaan menarik :  Safari Ramadan di Sriminosari, Bupati Lampung Timur Serahkan Hibah Rp20 Juta Untuk Ponpes

Di Indonesia, hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah diatur dalam berbagai regulasi. Dua undang-undang yang menjadi landasan utama dalam perlindungan dan penegakan HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 khusus mengatur mengenai pembentukan, tugas, kewenangan, dan mekanisme kerja Pengadilan HAM dalam memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap individu yang hak-haknya dilanggar, termasuk dalam konteks salah tangkap dan salah dakwa, berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. Jika ada pejabat yang sengaja melakukan perbuatan tersebut, maka mereka dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

*Harapan untuk Proses Hukum yang Lebih Adil*

Kasus M. Umar menjadi momentum penting untuk meninjau kembali prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum yang tidak adil, seperti dugaan salah tangkap ini, harus menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih cermat dan hati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

Bacaan menarik :  Musrenbang Lampung 2026, Pemkab Lampung Timur Dorong Akselerasi Infrastruktur Dan Hilirisasi

Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi pemicu untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keadilan, transparansi, dan perlindungan HAM dalam setiap proses hukum. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi individu yang terjebak dalam kasus yang keliru akibat kelalaian atau kesalahan sistem hukum.

M. Umar kini tengah berjuang untuk mendapatkan haknya. Bagaimana kelanjutan kasus ini akan menjadi cermin sejauh mana penegakan hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan yang sejati bagi setiap warga negara. (**)

Bagikan postingan
Kreatywność od inspiracji do realizacji przez https://rescuemagazine.pl, otwierając nowe perspektywy
0
Potential fortunes climb steadily with Aviator, but knowing when to cash out is everything
0
Strategic Gameplay and Aviator Risks for Maximum Online Casino Rewards
0
Stinné příběhy Tim Burtona v Praze s https://timburtonpraha.cz a jedinečným uměním temnoty
0
Essential strategies for maximizing profits with Aviator and minimizing risk
0
Polsek Sekincau Gelar Jumling di Masjid Baitul Hikmah Sunjaya, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
0
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0