Lampung Barat-Diduga melakukan tindak pidana Penipuan terhadap Debitur (nasabah), DO (38) karyawan Bank Lampung KCP Liwa berhasil di amankan Sat Tipidter Polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI melalui Kasat Reskrim Iptu.Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.(03/12/24).
“Terduga pelaku DO (38)berhasil kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / V / 2024 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT”
“Peristiwa terjadi dari tahun 2023 sampai dengan bulan April 2024 di PT. Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Liwa Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat” jelas Juherdi
“Modus yang di gunakan DO (38) yaitu
Kredit Topengan (KUR), Kredit Tempilan (KUR), sebelum melakukan pengajuan kredit, debitur menghubungi DO (38), selanjutnya terjadi kesepakatan antara DO dengan debitur yang hendak
mengajukan kredit pada PT. Bank Lampung KCP Liwa” lanjutnya

Terduga pelaku DO (38) beserta barang bukti saat ini berada di Polres Lampung Barat.
“Bila terbukti melakukan perbuatannya l kepada Terduga pelaku (DO) kita terapkan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 dengan Ancaman hukuman Pidana paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah)” tutup Juherdi.