Tulang Bawang Barat.(Traznews,com)–Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 17.30 wib kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan adapun terduga Pelaku yang berhasil diamankan yaitu *DS* (23) warga tiyuh Pulung Kencana dan *DW* warga tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.
Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B/174/V/2022/SPKT /RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 mei 2022.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian Pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekira pukul 00.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Lebih lanjut ” Kronologi kejadian Pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira jam 23.30 Wib di Parkiran taman GOR Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam Putih dengan Modus Operandi para pelaku menghampiri korban dan saksi saat sedang nongkrong lalu kedua pelaku mengaku sebagai Anggota Polri dimana salah satu pelaku menggunakan atribut polisi berupa baju yang mirip dengan baju Polri memakai masker hitam yang berlogo TNI POLRI ,kemudian pelaku berkata kata “KALIAN BERDUA BANDAR SABU YA..?” lalu pelaku mengambil kunci kontak motor korban dan memeriksa kelengkapan sepeda motor korban kemudian pelaku yang menggunakan atribut Polisi tersebut juga merogoh kantong celana pelapor an. Bagas Aditya dan saksi lalu mengambil barang yaitu : 1 (satu) unit HP merk VIVO Y20 warna Dawn White milik pelapor BAGAS dan 1 (satu) unit HP merk XIAOMI Redmi 9 warna Carbon Grey milik saksi YOKI kemudian setelah 2 buah HP berhasil dikuasai pelaku maka korban di ajak ke Pos Polisi depan Islamic Center untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan korban disuruh mengendarai sepeda motor duluan diikuti oleh kedua pelaku dibelakang, namun ditengah perjalanan kedua pelaku tersebut langsung berbalik arah kabur meninggalkan korban dan saat itu korban tidak mencoba mengejar pelaku, atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian jika dinilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tulang Bawang untuk pengusutan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kronologis Penangkapan pada hari kamis tanggal 12 mei 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan di duga pelaku an. DERI SAPUTRA DAN DESWARI sesuai di duga tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 365 Kuhpidana yang terjadi pada hari senin tanggal 02 mei 2022 sekira pukul 00.30 di depan parkiran taman Gor Kagungan Ratu sesuai dengan laporan polisi Nomor Lp/B/174/V/2022 SPKT/RES TUBABA/PLD LAMPUNG Pada tanggal 02 mei 2022.
“Saat ini para pelaku diamakan di Polres Tulang Bawang Barat guna di lakukan pendalaman apakah ada tkp-tkp lainnya dengan modus mengaku-ngaku sebagai oknum polisi dan para pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan atau 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya.