Jakarta Utara, traznews com Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K.,S.H., M.Hum., menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada hari Selasa 19 Desember 2023 pukul 08.30 WIB di halaman Polres Metro Jakarta Utara.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,S.I.K., S.H.,M.Hum.
Dalam amanatnya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” Ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Gidion menegaskan ada 3 anggota Polri yang melanggar, dan diberhentikan karena ketidak kesiplinan dalam menjalankan tugas dan tidak menjalankan tugas dengan baik.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan wibawa institusi Polri,” Jelasnya.