JAKARTA,traznews.com Kamaruddin Simanjuntak Minta Agar Pengembang PT Elite Prima Hutama Tidak Main Hukum dan Serahkan Hak-hak kepemilikan unit Apartemen Dr. Ike Farida Hak-hak kepemilikan Dr. Ike Farida tak dipenuhi, Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida perintahkan pengembang PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) segera tunaikan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan serahkan unit apartemen.
Dr. Ike Farida, seorang pembeli 1 unit apartemen Casa Grande secara lunas pada tahun 2012 tidak mendapatkan hak nya selama lebih dari 1 dekade. PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selaku pengembang berargumen bahwa status Ike yang kawin dengan WNA dan tidak
mempunyai Perjanjian kawin menjadi alasan pengembang tidak dapat memberikan unit meskipun telah dibayar lunas. Diskriminasi terhadap pasangan kawin campur yang dilakukan oleh PT EPH terus berlanjut meskipun Ike telah memenangkan seluruh
persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya.
Bahwa setelah perjuangan Dr. Ike Farida selama bertahun-tahun, pada 25 Oktober 2023, secara mengejutkan pengembang memberikan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Ike Farida kepada PN Jaksel sehingga KPN Jaksel melalui Juru Sita akhirnya membatalkan
rencana pengosongan. Pengembalian kunci dan kartu akses unit apartemen ini dilakukan pengembang dengan dugaan untuk menghindari Eksekusi Pengosongan yang akan
dilaksanakan pada 26 Oktober 2023 terhadap unit apartemen Casa Grande karena dapat mencoreng kredibilitasnya di mata publik.
Berbekal kunci dan akses apartemen, pada 25 Oktober hingga 26 Oktober Tim Dr. Farida menginap di unit apartemen. Namun kejanggalan terjadi setelah tim pengelola manajemen bertopeng menyapa penghuni unit Dr. Farida dan secara tiba-tiba ketika sedang di kamar
mandi, aliran listrik dan air diputus sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Tim Dr. Farida lantas meminta kepada pihak resepsionis agar membuka aliran listrik dan air kembali, namun alih-alih dilayani dengan baik, receptionist berdalih bahwa pemutusan listrik dan air dilakukan atas perintah Iqbal, tim
kuasa hukum pengembang (Kailimang & Ponto Law Firm).
Pada Jumat, 27 Oktober 2023 tim kuasa hukum Dr. Farida meminta hak atas listrik dan air di unitnya untuk dinyalakan kembali. Peristiwa ini untungnya telah terekam oleh para jurnalis
yang ada diTower Avalon, Apartemen Casa Grande mendokumentasikan kejanggalan di dalam unit apartemen. Seperti terdapat bantal bekas di kamar tidur, pembersih lantai setengah terpakai, pintu lemari rusak, bak cuci piring terlihat kusam seperti sudah ada yang
pernah menempati unit apartemen milik Dr. Farida. Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa unit apartemen yang diberi pengembang adalah bekas terpakai.
Kamarudin juga memaparkan bahwa pengembang tidak memberikan kunci pintu menuju jalur darurat apabila terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya. Padahal akses tersebut sangat penting untuk keselamatan Klien kami sebagai penghuni apartemen.
Jika klien tidak diberikan kunci pintu darurat, maka dapat mengancam jiwa klien sebagai penghuni apartemen. Kamaruddin juga sangat terkejut dengan kelakar pengembang tersebut.
Dalam unit apartemen yang penuh sesak tanpa adanya listrik, tidak dapat menyalakan AC sebagai alat bantu bernafas, Kuasa hukum Dr. Ike Farida dan tim Jurnalis dipaksa menghirup
oksigen yang terbatas pada ketinggian lantai 9. Ketidakwajaran berlanjut, ketika tim kuasa hukum Dr. Ike Farida berupaya untuk turun ke lantai dasar dikarenakan kondisi di Unit tidak kondusif (panas & kekurangan oksigen), lift yang merupakan satu-satunya akses keluar tibatiba mengalami malfungsi yang menyebabkan 23 orang termasuk tim Jurnalis harus lebih lama menunggu lift dalam kondisi unit apartemen yang panas dan terbatas akan oksigen.
Akumulasi tidak adanya oksigen karena matinya listrik dan malfungsi lift mengakibatkan seorang Jurnalis jatuh pingsan karena kekurangan oksigen sehingga perlu dilarikan ke rumah
sakit terdekat (RS MMC). Hal tersebut membuat geram Tim kuasa hukum Dr. Farida ketika diabaikannya permintaan bantuan medis untuk jurnalis yang tak kunjung sadar namun tidak ada upaya bantuan apapun dari pihak Apartemen Casa Grande. Jatuhnya korban dalam
kejadian ini, merupakan bentuk percobaan pembunuhan oleh Pengembang, ujar Kamaruddin.
Jengkel atas perilaku pengelola
Apartemen Casa Grande, Tim kuasa hukum akhirnya bertemu dengan Building Management staff, Benedicta Citra dan Adam. Pada pertemuan
yang dilakukan di Function Room Casa Grande tersebut, Kamaruddin meminta hak-hak Kliennya untuk dipenuhi. Alih-alih mendapatkan penjelasan dan jalan keluar, Citra dan Adam melarikan diri di tengah pertemuan. “Hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan
pengelola apartemen Casa Grande terhadap Klien saya sebagai owner yang seharusnya diperlakukan secara hormat dan adil.” Ujar Kamarudin
Kesewenangan PT EPH dan pengelola apartemen Casa Grande terhadap Dr. Ike Farida merupakan bentuk diskriminasi terhadap pasangan kawin campur, pelanggaran Pergub Nomor 70/2021, PP Nomor 13 Tahun 2021, Pelanggaran HAM dan percobaan pembunuhan
yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, dan pelanggaran hukum lebih lainnya.
Sampai detik ini, hak-hak Ike tetap belum diberikan dari pengelola dan pengembang. Oleh karena itu, “Kepada masyarakat yang mengalami perlakuan semena-mena atau belum
mendapatkan hak- haknya dari Pakuwon Grup atau pengembang PT Elite Prima Hutama, silahkan menghubungi nomor 021-5213126 atau chat kami di 0852-1896-5451, demi penegakkan keadilan dan memberantas KKN serta pengembang nakal, kita harus bersatu!”
ucap Kamarudin.