Tulang Bawang Barat, (Traznews) — Buntut dari persoalan pemecatan aparatur tiyuh Fasca pemilihan kepala tiyuh Sido Makmur, Kecamatan Batu putih, Kabupaten Tulang bawang barat, dimana sang petahana tumbang di kalahkan oleh Redi afrizal , Calon kati nomor (2) dua , dengan perolehan suara (398) suara sedangkan sang petahana Ibnu Hayat memperoleh (370) suara. akibatnya dari terpilihinya kepalo tiyuh baru maka sudah tidak asing lagi terjadi perombakan kabinet era baru,
Adapun pemecatan yang dilakukan terdiri dari , Dedi supriadi, (Kasi pelayanan). Imam buchori (juru tulis). Arif wijayanto (Kaur perencanaan). Yohanes sunanda (Kaur Tata usaha & umum). kemudian Anton (Kepala suku 4). dan Candra (Kaur Keuangan). M, zaelani, Siti aisyah, Sudirman, Agus saputra, Ferdiyanto , M, Setiawan, Merasa tidak ada pemberitauan surat peringatan (SP) sebelumnya dan merasa di dzolimi atas kinerjanya selama ini bekerja menjadi aparatur Tiyuh serta tidak pernah melakukan kesalahan yang Fatal, Ke (6) enam orang tersebut mengadukan nasibnya untuk meminta bantuan Hukum ke LAW OFFICE ARI TANTAKA & FATNER.
Ari Tantaka SH, ( LAW OFFICE ARI TANTAKA & FATNER ) Saat di temui di ruang kerjanya Jum’at 11/3. menjelaskan, dengan dikeluarkannya surat keputusan Kepalo tiyuh Sido Makmur tentang pemberhentian perangkat tiyuh yang sifatnya sudah pinal , maka kami selaku kuasa Hukum (6) enam perangkat tiyuh yang di berhentikan akan melakukan upaya Hukum gugatan di PTUN Bandar lampung , saat ini dokumen dokumen sedang kami pelajari dan kami siapkan , kemudian di minggu depan akan kita daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara , “Pungkasnya,