Jakarta-Kapolsek Cilincing Kompol R Manurung SH menyampaikan bahwa Anggotanya yaitu Unit Reskrim Polsek Cilincing yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Alex Chandra SH telah berhasil Ungkap Kasus Curanmor pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekitar jam 20.00 Wib, TKP : di Rusunawa Marunda Rt 10/07 Kel. Marunda Kec Cilincing Jakarta Utara.
Adapun pelaku yang di amankan berinisial RD (18 th) berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol B 6454 UOI milik NK (41 th) sebagai Pelapor / Korban.
Modus Pelaku melakukan aksi nya dengan cara memanjat pagar dan mencuri sepeda motor yang dalam keadaan terkunci stang dan tergembok yang berada di area parkir Rusunawa Marunda.
Saat ini Pelaku berikut Barang Bukti berada di Mapolsek Cilincing guna proses lebih hukum lebih lanjut. (Humas Polsek Cilincing HRS)