Tangerang,,traznews.com
Rabu, 16 Agustus Muhammad Arifin SH, Rahmat Hartono SH Tegar Prayoga SH selaku kuasa hukum dari Awin korban penganiayaan dari Napsin alias Tompel datangi Polsek Pakuhaji untuk melakukan perdamaian.
Atas permohonan dari H. Nur Alam selaku kepala Desa Kramat untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan warganya Ini agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Menurut H. Nur Alam kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja yang terjadi saat keduanya sedang berada dalam acara undangan dari salah satu warga Desa Kramat.
Tim kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat damai dan akan mencabut atas laporan tersebut. Kita sudah berbicara dengan pihak keluarga korban maupun pelaku, dan keduanya telah sepakat untuk damai dan selebihnya akan dikembalikan kepada pihak Kepolisian. Pungkas Muhammad Arifin dalam wawancaranya.
AKP. I Gusti Moh Sugiarto SH selaku Kapolsek Pakuhaji menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidaklah ada kaitannya dengan proses pemilihan kepala desa di Desa Kramat. Kejadian tersebut hanya salah paham saja, jadi tidak perlu dikaitkan dengan persoalan politik yang sedang berlangsung, jadi masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi segala hal yang terjadi. Saat diwawancarai.