Jakarta,traznews.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindak tegas oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.
Kapuspenkum Kejagung *(Ketut Sumedana)* mengatakan hal itu merupakan perintah tegas dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang seperti itu (melanggar hukum) akan ditindak tegas,” terangnya dikutip dari Antara, Rabu (17/05/2023)
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Kejagung memiliki sejumlah pengawas baik internal maupun eksternal.
Adapun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), sama dengan Kompolnas serta Komisi Yudisial.
Dengan demikian, Ketut mengatakan masyarakat yang menemukan jaksa nakal dapat melaporkannya ke Komjak.
“Teman-teman masyarakat, media, LSM silahkan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang mengawasi dari tingkat pusat sampai bawah yakni tingkat Kejaksaan Tinggi.
Sumber : *(Pusat penerangan hukum kejaksaan agung republik indonesia)*
Jurnalis : *(Rosid)* humas provinsi dki jakarta media mitratnipolri.com
Editor : *(Taufik cirebon)*