JAKARTA – Dedi Subroto dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia atau dikenal dengan Centre For Strategic And Indonesian Public Policy (CSIPP) ajukan Pendaftaran Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa (29/11/2022), Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta pusat.
Hadir di Gedung Makamah Konstitusi RI Ikhwan Fahroji, S.H., Suyanto, S.H., M.H., Andi Kurniawan S.H., Zawawi A Raharusun, S.H., dan Bima, S.H.
Kedatangan team kuasa hukum dari Kantor Rusdiansyah & Partners mewakili kepentingan Klien untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan Permohonan Uji Materiil di MK. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat (9) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bertentangan dengan UUD 1945.
Ikhwan Fahroji mengatakan ” Permohonan uji materi tentang UU pemilu berkaitan dengan masa jabatan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten Kota Yang sebagian besar akan berakhir tahun 2023 – 2024.
Lanjut , kemudian sebagian besar anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota berakhir di tahun 2023 – 2024 maka berakhirnya itu bersamaan dengan tahapan pemilu krusial dan itu akan jadi problem, mengganggu berjalannya tahapan pemilu, sehingga kemudian penataan rekrutmen serentak anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota maka harus dilakukan upaya transisi memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota sampai dengan selesainya tahapan pemilu.
Ihwan ingin penataan kedepan seiring dengan Pemilu serentak pemilihan kepala daerah , Kepala Negara juga serentak tapi prinsipnya di luar tahapan pemilu, maka yang perlu di lakukan adalah memperpanjang masa jabatan sampai tahapan pemilu selesai ”
Suryanto Juga sependapat pada prinsipnya semangat kita datang ke MK untuk uji materi UU Pemilu adalah agar dapat terselenggaranya sistem Proses Demokrasi yang ideal , jadi tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya, dan Hak Konstitusional warga yang mempunyai hak pilih dapat di gunakan tanpa ada hiruk pikuk Pemilu yang di akibatkan masa transisi jabatan anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota, jadi kami disini ingin membantu pemerintah untuk penataan proses demokrasi dapat berjalan lancar ”
Bima menambahkan” penataan Anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak dan hak konstitusional warga untuk mendapatkan pemilu yang demokratis jujur adil, sebagai mana yang di jelaskan pasal 22 UU 45, jadi pemilu jangan kita maknakan hanya pelaksanaanya saja akan tetapi ada sebelum pelaksanaan dan pasca , jadi kita maknai tiga rangkaian tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan “